Tahura Bukit Mangkol Dikepung Tambang Ilegal: Hutan Konservasi Jadi Ladang Uang Gelap, Hukum Jangan Sampai Tumpul
0 menit baca
SERGAPNEWS.COM, BANGKA TENGAH – Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Mangkol yang seharusnya steril dari aktivitas eksploitasi kini justru dipenuhi praktik tambang timah ilegal. Hutan konservasi yang dilindungi negara itu berubah menjadi arena pengerukan tanah dan aliran sungai berlumpur. Kondisi ini menampar wajah penegakan hukum dan memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan di lapangan.
Dari pantauan di lokasi, sejumlah titik tampak rusak parah. Vegetasi alami yang dahulu rimbun kini tersisa semak dan tanah terbuka. Di beberapa bagian bahkan terlihat bekas alih fungsi lahan menjadi kebun sawit. Padahal kawasan Bukit Mangkol memiliki fungsi strategis sebagai daerah tangkapan air yang menopang suplai hingga ke wilayah Pangkalpinang.
Tak berhenti pada perambahan, aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) jenis rajuk diduga telah lama beroperasi di wilayah hukum KPHP Sembulan. Mesin penyedot pasir dan tenda-tenda pekerja berdiri tak jauh dari papan larangan kawasan konservasi. Situasi ini memperlihatkan dugaan pembiaran yang tidak bisa lagi dianggap sebagai kelalaian biasa.
Warga setempat menyebut aktivitas tambang berlangsung pada malam hari untuk menghindari pantauan. “Kalau siang sepi, malam ramai mesin hidup,” ungkap salah satu sumber. Keberadaan pos Polisi Kehutanan disebut tidak menghentikan kegiatan tersebut, memunculkan tanda tanya besar terkait efektivitas pengawasan di lapangan.
Lebih jauh, beredar informasi bahwa aktivitas ini diduga dikoordinasi oleh seorang oknum berinisial Dd yang berperan sebagai pengurus sekaligus pengepul hasil timah. Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut bukan sekadar tambang liar, melainkan aktivitas terorganisir yang berpotensi merugikan negara dan merusak ekosistem secara sistematis.
Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi tegas, di antaranya:
- Pasal 50 ayat (3) huruf e dan g jo. Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, terkait larangan melakukan kegiatan pertambangan dan perambahan dalam kawasan hutan tanpa izin sah.
- Pasal 89 jo. Pasal 94 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana berat terhadap pelaku perusakan hutan secara terorganisir.
- Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum. Jika kawasan konservasi saja bisa dijarah tanpa konsekuensi nyata, maka pesan yang tersampaikan adalah hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. (*)



