Proyek Dana Desa di Sampang Disorot: Transparansi Anggaran Dipertanyakan
0 menit baca
SERGAPNEWS.COM, SAMPANG – Proyek fisik Dana Desa tahap I tahun anggaran 2025 di Desa Beruh, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, menjadi perhatian publik. Proyek ini ramai diperbincangkan lantaran tidak adanya pemasangan papan nama kegiatan, memicu pertanyaan serius mengenai keterbukaan informasi dan transparansi penggunaan anggaran desa.
Sejumlah warga dan pengamat menilai pelaksanaan proyek terkesan tertutup. Selain minimnya informasi terbuka, kualitas pekerjaan juga menuai dugaan dilakukan asal jadi, dengan indikasi penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi.
PJ Kades Belum Beri Penjelasan, Istilah "Mentor" Jadi Sorotan
Penjabat (PJ) Kepala Desa Beruh hingga kini belum memberikan penjelasan terbuka terkait proyek tersebut. Saat dikonfirmasi ulang oleh awak media pada Senin (14/07), PJ Kades tidak merespons pesan yang dikirim, termasuk ketika dimintai keterangan mengenai besaran anggaran dan pihak yang terlibat dalam pekerjaan tersebut.
Sebelumnya, pernyataan PJ Kades di salah satu media sempat menyinggung nama "mentor", yang sontak memicu reaksi di kalangan masyarakat. Istilah ini dinilai tidak lazim dalam tata kelola pemerintahan desa dan hingga kini belum dijelaskan secara rinci oleh pihak bersangkutan.
Rumah Juang Sampang Desak Klarifikasi dan Audiensi
Merespons situasi ini, Rumah Juang Sampang (RJS)—koalisi organisasi masyarakat, LSM, dan media lokal—menyatakan akan segera mengirimkan surat resmi ke dinas terkait.
RJS mendesak klarifikasi langsung dari PJ Kades terkait pelaksanaan Dana Desa 2025 di Desa Beruh. “Kami akan segera layangkan surat ke dinas untuk meminta penjelasan resmi. Kalau memang PJ Kades tidak menjawab secara terbuka, mungkin beliau lebih siap untuk menjelaskan langsung dalam forum audiensi nanti,” ujar Koordinator RJS kepada media.
RJS juga menegaskan akan terus memantau dan mengawal proses pelaksanaan Dana Desa di Desa Beruh. Mereka menilai transparansi adalah bagian penting dari penggunaan dana publik.
Proyek Tanpa Papan Nama Hambat Pengawasan Publik
Secara aturan, papan nama proyek merupakan salah satu bentuk informasi publik yang wajib disediakan dalam setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara.
Tanpa papan nama, masyarakat akan kesulitan mengetahui detail penting seperti:
* Nama dan jenis kegiatan
* Nilai anggaran
* Sumber dana
* Waktu pelaksanaan
* Pihak pelaksana
proyek
Ketiadaan informasi ini dinilai membuka celah bagi potensi penyimpangan, serta menyulitkan proses pengawasan baik oleh masyarakat maupun pihak berwenang. Ini menjadi krusial mengingat Dana Desa bersumber dari uang rakyat dan semestinya dikelola dengan akuntabilitas penuh.