Diduga Kebal Hukum! Tambang Timah Ilegal Milik Eko Pakai Alat Berat PC di Dekat Pemukiman Warga
0 menit baca
SERGAPNEWS.COM, BANGKA TENGAH — Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Semujur, Gang Monyet, Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah, kembali menuai sorotan. Diduga kuat, tambang tersebut milik seseorang berinisial Eko, dan telah lama beroperasi tanpa tersentuh hukum, bahkan menggunakan alat berat (PC) di lokasi yang sangat dekat dengan permukiman warga.
Beberapa Tiem media yang turun langsung ke lokasi menyaksikan adanya kegiatan pengerukan tanah secara masif menggunakan alat berat. Terlihat lahan sekitar satu hektare digali hingga kedalaman 5 meter. Mirisnya, lokasi tambang hanya berjarak beberapa meter dari rumah penduduk.
Warga sekitar mengaku resah. Selain suara bising dan debu, mereka khawatir aktivitas tambang merusak struktur tanah hingga berpotensi merobohkan rumah. Ironisnya, lokasi tambang ini tak jauh dari markas Brimob, namun tak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum (APH).
> "Kami heran, aktivitas sebesar ini seperti dibiarkan begitu saja. Dekat markas Brimob, tapi semua seperti tutup mata," ucap salah satu sumber terpercaya yang meminta identitasnya disembunyikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media telah menghubungi Kapolres Bangka Tengah melalui pesan WhatsApp, dan mendapat respons positif.
> “Terima kasih atas informasinya Pak. Saya coba koordinasi dengan Kapolsek Pangkalan Baru,” jawab Kapolres melalui pesan singkat.
Dalam Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), disebutkan secara tegas bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin (IPR, IUP, atau IUPK) dapat dijerat Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Sementara itu, pihak pengepul atau penampung hasil tambang ilegal juga dapat dikenai Pasal 161, dengan ancaman serupa.
Kini, publik menunggu tindakan tegas dari pemerintah daerah dan APH terhadap aktivitas tambang ilegal yang diduga merusak lingkungan dan mengabaikan keselamatan warga. Penegakan hukum yang tegas dan tidak tebang pilih sangat diperlukan agar tidak menciptakan preseden buruk dalam penataan pertambangan di Bangka Belitung.
(*)