Pengacara Hadirkan Saksi Kunci, Jaksa Terpukul Telak di PN Makassar
0 menit baca
SERGAPNEWS.COM, MAKASSAR, 6 Oktober 2025 — Persidangan perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Lau Tjiop Djin alias Aco kembali menggelegar di ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar. Aroma pertarungan hukum semakin sengit ketika tim kuasa hukum terdakwa menembakkan langkah strategis: menghadirkan ahli notaris terkemuka yang kesaksiannya sukses mengguncang tatanan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keterangan saksi ahli ini menjadi pukulan telak bagi kubu penuntut. Dengan pemaparan hukum yang tajam, sistematis, dan penuh presisi, ahli menjelaskan bahwa akta yang dijadikan dasar tuduhan JPU tidak memenuhi unsur objektif maupun formil, sebagaimana diatur dalam hukum perdata dan ketentuan kenotariatan. Argumentasi itu menggoyahkan pondasi dakwaan dan memperkuat posisi pembelaan bahwa perkara ini murni ranah perdata, bukan pidana penipuan seperti yang didakwakan.
Fakta persidangan pun tak berpihak pada JPU. Tidak satu pun bukti menunjukkan adanya unsur tipu muslihat, kebohongan, atau niat jahat dari terdakwa. Semua mengarah pada fakta bahwa hubungan hukum antara para pihak adalah perjanjian jual beli yang gagal terlaksana, bukan tindakan penipuan.
Sorotan mata para hadirin tertuju pada kursi JPU. Pemaparan tajam dari ahli hukum membuat jaksa kehilangan celah untuk membantah. Tak ada satu pun argumen substantif yang mampu mereka lontarkan menandingi kekuatan logika hukum dari saksi ahli dan tim kuasa hukum terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa pun menegaskan, sejak awal penetapan perkara ini terlalu dipaksakan dan minim dasar hukum yang kuat. Berdasarkan bukti surat, keterangan saksi, dan fakta persidangan, unsur Pasal 378 KUHP yang dituduhkan terbukti tidak terpenuhi.
Majelis Hakim tampak serius mencermati setiap kata, suasana ruang sidang pun berubah hening namun tegang. Puncak ketegangan terjadi ketika kuasa hukum menutup pembelaannya dengan kalimat yang menggetarkan:
“Kami tidak mencari kemenangan, kami mencari keadilan. Dan keadilan tidak boleh dibungkam oleh tafsir yang dipaksakan.”
Sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan replik oleh JPU. Namun satu hal kini jelas — peta kekuatan hukum mulai berbalik arah. Gelombang pembelaan yang tajam dan berbasis hukum kini menekan keras barisan penuntut.
AR