Tambang Ilegal Galian C Hancurkan Jalan dan Rusak Lingkungan di Desa Amplas dan Bandar Klipah, Warga Resah ‘Aparat dan Pemerintah Tutup Mata
Sergapnews.com Deliserdang – Pengurus dewan pimpinan daerah lembaga swadaya masyarakat (LSM) PengawaL Keadilan Rakyat kab.Deli Serdang meminta dengan tegas,bupati Deli Serdang Dr. Asriluddin Tambunan beserta wakil bupati Lom Lom Suwondo untuk segera menutup galian C ilegal yang ada di desa bandar klippah kec. Percut Seituan di jalan rambutan perbatasan desa amplas dengan desa bandar klipah, Kamis (15/1/26)
Aktivitas penambangan ilegal menyebabkan berbagai kerusakan lingkungan, seperti erosi, tanah longsor, pencemaran air (sumur warga menjadi keruh atau hitam), dan penurunan kualitas udara akibat debu. Hal ini juga mengganggu ekosistem dan keanekaragaman hayati, serta dapat menyebabkan krisis air bersih dan banjir saat hujan.
Masih keterangan Nanda Afriyan Syah,SH. selaku ketua DPD LSM. Penggunaan truk pengangkut material galian C yang melebihi kapasitas dan sering melintas di jalan kelas III (jalan desa atau kabupaten) menyebabkan jalan cepat rusak dan berlubang. Kerusakan jalan ini meresahkan masyarakat dan mengganggu aktivitas ekonomi serta mobilitas sehari-hari.
" Banyaknya lalu lalang kendaraan Dump truck melalui jalan kelas III dan melebihi tonase banyak jalan di desa amplas dan bandar klipah rusak parah, yang menyebabkan banyak nya pengguna jalan berjatuhan,"kata Nanda.
Nanda afriyan syah.,SH menegaskan hal ini pemerintah daerah kab. Deliserdang jika tidak ada penindakan dan penutupan usaha ilegal yang sudah merugikan negara dan infrastruktur jalan serta lingkungan, yang mana jalan belum waktu nya untuk diperbaiki,akibat adanya galian C ilegal tersebut jalan-jalan di lokasi rusak akibat bobot tonase yang diangkat Dump Truk tersebut tidak memenuhi beban kapasitas jalan kelas III.
Pemerintah dan aparat penegak hukum seharusnya dapat memberikan tindakan tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang menjadi payung hukum utama, dengan adanya perubahan dari UU Cipta Kerja, serta aturan turunan seperti PP No. 22 Tahun 2021 dan berbagai Peraturan Menteri LHK (PermenLHK). Setiap daerah (provinsi/kabupaten/kota) kemudian membuat Perda sendiri untuk merinci implementasi, Perda harus dikuatkan dikarenakan apabila di suatu kabupaten kota pemerintah tidak melakukan penindakan peraturan tersebut lemah dan dianggap tidak maju dalam memberikan tindakan tegas dan menertibkan aktivitas tambang ilegal ini.
" Jika peraturan yang ada saja pemerintah tidak mampu menertibkan dan memberikan efek jera terhadap pengusaha galian C pemerintah kab. Deliserdang lemah dalam menjalankan kepercayaan masyarakat dan tidak mampu memberikan kemajuan serta mendorong kesejahteraan masyarakat terhadap aktivitas ekonomi yang jauh lebih baik, " Tegasnya.
Warga juga mengungkapkan galian C tersebut mliki salah satu pengusaha Galian C ilegal Junaidi yang sudah beroperasi bertahun-tahun namun tidak ada penanganan dari aparat penegak hukum di wilayah hukum Polrestabes Medan, dampak galian tersebut menyebabkan debu - debu berterbangan yang membuat warga mengalami gangguan pernapasan.
Adapun pelaku penambangan tanpa izin dapat diancam pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 158 UU Minerba menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Terpisah prihal tersebut Nanda juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga lingkungan dan melaporkan kegiatan tambang ilegal yang ditemui di setiap kabupaten kota demi menjaga lingkungan dan ekosistem serta mobilitas," tutupnya.




