Polres Semarang Berhasil Mengungkap Modus Pencurian Disertai Pembunuhan Bos Konter Royal Phone Di Ambarawa
SERGAPNEWS.COM, SEMARANG - Pembunuhan bos konter Royal Phone di Ambarawa bernama Candra Waskito (25) akhirnya terungkap. Kasus pencurian disertai pembunuhan ini pun tengah ditangani oleh Polres Semarang.
Konferensi pers pengungkapan kasus digelar di Aula Condrowulan Polres Semarang pada Sabtu (8/8/2026), dipimpin langsung oleh Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo didampingi Kasatreskrim AKP Bodia Teja Lelana serta Kasi Humas AKP Budiyono.
Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua tersangka, kasus pencurian disertai pembunuhan ini lantaran faktor ekonomi.
Kepada petugas, keduanya mengaku tergiur dengan banyaknya handphone di konter korban. Selain itu, saat kejadian, korban berada di konter sendirian.
”Motif tindak pidana tersebut yakni faktor ekonomi yang disertai dengan tindak pidana lainnya,” kata AKBP Heru Dwi Purnomo, Sabtu (8/8/2026).
Dua tersangka dalam kasus yang terjadi pada 6 Agustus 2026 tersebut masing-masing berinisial TI (25), warga Kecamatan Banyubiru, dan DPP (20), warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang
AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan, kejadian bermula ketika kedua pelaku datang ke toko korban pada Kamis (6/8) dini hari dengan alasan hendak membeli ponsel.
Saat kejadian, korban berada seorang diri di dalam toko. Korban kemudian diduga dibunuh oleh pelaku saat melakukan pencurian.
Menurut Heru, korban diduga dipukul menggunakan palu pada bagian belakang kepala hingga meninggal duia.
Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku membawa korban yang ditempatkan di bagasi mobil menuju wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan.
Usai mengeksekusi korban, DPP merusak perangkat CCTV dan decoder toko untuk menghilangkan jejak. Kedua pelaku kemudian memasukkan jenazah Candra ke dalam bagasi mobil Honda Jazz bernopol AD 1398 YJ milik korban, lalu kabur membawa 53 unit HP curian menuju wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan.
Korban yang masih berada di dalam bagasi mobil kemudian ditinggalkan bersama puluhan ponsel hasil curian di halaman sebuah bangunan yang tidak berpenghuni di wilayah Gubug.
Dari hasil penyelidikan, polisi juga mengamankan sejumlah uang dari tersangka yang diduga merupakan hasil penjualan ponsel curian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan dan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis tentang pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan berencana.
Kedua pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Saat ini penyidikan masih terus berlanjut untuk melengkapi berkas perkara dan alat bukti.
Menanggapi isu yang beredar terkait dugaan keterlibatan seorang perempuan, Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana menegaskan bahwa hingga kini penyidik belum menemukan fakta tersebut.
"Sampai dengan saat ini belum ditemukan adanya indikasi keterkaitan (perempuan) dengan kejadian ini. Penyidik masih terus melakukan pendalaman berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada," ujar Bodia.(Miftakh)
