Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Satlantas Polres Sampang Tindak Tegas Kendaraan ODOL Mulai Juli 2025

Jumat, 13 Juni 2025 | Juni 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-13T12:18:24Z


Sampang
kabarsampang.com - Lalu lalang kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di wilayah Kabupaten Sampang mendapat perhatian serius dari Kepolisian Resor (Polres) Sampang. Kendaraan ODOL dinilai menjadi salah satu faktor utama penyebab kecelakaan lalu lintas serta kerusakan infrastruktur jalan.


Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro S.IK., MH, melalui Kasat Lantas AKP Sigit Ekan Sahudi menyampaikan bahwa mulai 1 Juni 2025, Satuan Lalu Lintas Polres Sampang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada pelaku usaha transportasi, pemilik kendaraan, dan masyarakat umum dalam rangka mendukung gerakan Indonesia Menuju Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL).


"Gerakan ini merupakan program nasional dari Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, untuk mewujudkan sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia," ujar AKP Sigit kepada wartawan di ruang kerjanya.


AKP Sigit menjelaskan bahwa pihaknya terus mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan informasi, imbauan, dan edukasi langsung kepada pelaku usaha dan pemilik kendaraan, guna meningkatkan kesadaran publik terhadap bahaya kendaraan ODOL.


“Dalam mendukung suksesnya program Korlantas Polri ini, kami sudah mendatangi rumah dan garasi milik para pelaku usaha transportasi untuk mengedukasi agar mereka tidak lagi mengoperasikan kendaraan ODOL di jalan raya,” jelasnya.


Tak hanya itu, penertiban kendaraan ODOL juga dilakukan di lapangan. Personel Satlantas Polres Sampang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sampang turut aktif melakukan pengecekan langsung terhadap kendaraan-kendaraan yang melanggar ketentuan.


AKP Sigit juga menyampaikan bahwa tahapan kegiatan ini akan berlangsung secara bertahap.


Tahap Sosialisasi: 1 – 30 Juni 2025


Tahap Peringatan: 1 – 13 Juli 2025


Tahap Penegakan Hukum: 14 – 27 Juli 2025



“Setelah masa sosialisasi dan peringatan, kami akan masuk pada penindakan hukum. Ini demi keselamatan bersama dan menjaga infrastruktur jalan tetap layak pakai,” tambahnya.


Ia juga menghimbau kepada seluruh pemilik kendaraan ODOL di Kabupaten Sampang agar segera melakukan normalisasi, yakni mengembalikan ukuran dan muatan kendaraan sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.


“Sebelum kendaraan dikembalikan ke bentuk dan beban standar, kami tegaskan agar kendaraan tersebut tidak dioperasionalkan terlebih dahulu demi mendukung keselamatan dan ketertiban berlalu lintas,” pungkas AKP Sigit.


Polres Sampang berharap dukungan penuh dari seluruh stakeholder, pelaku usaha transportasi, dan masyarakat dalam menyukseskan gerakan nasional ini. (Red)

×
Berita Terbaru Update