Sampang, Sergapnews.com – Menanggapi laporan penyebaran video hoaks yang sempat menghebohkan media sosial, terutama di platform TikTok, pihak pelapor resmi mendatangi Mapolres Sampang di Jalan Jamaluddin, Senin siang (16/6/2025).
Pelapor diwakili oleh Jakfar Sodik, S.H., yang datang guna memberikan keterangan resmi kepada penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor). Dalam keterangannya kepada media, Jakfar menjelaskan bahwa kedatangannya sempat tertunda karena agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan.
"Ini sebenarnya sudah dijadwalkan sejak pekan lalu, namun karena adanya kegiatan lain, baru hari ini bisa kami tindak lanjuti. Karena kami sebagai pelapor, maka kami yang harus hadir langsung memberikan keterangan terkait penyebaran video hoaks tersebut," ujarnya.
Dalam sesi pemeriksaan, penyidik mengajukan sebanyak 17 pertanyaan yang mencakup waktu unggahan, penyebaran awal, serta dampak sosial yang ditimbulkan dari video tersebut. Saat ini, baru satu orang saksi yang diperiksa, dan pemeriksaan terhadap saksi lain akan menyusul dalam waktu dekat.
Jakfar menegaskan bahwa laporan ini bukan bermaksud menjatuhkan individu tertentu, melainkan sebagai upaya edukatif agar masyarakat lebih bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.
"Kami sudah tegaskan ke penyidik bahwa ini perkara serius. Tujuan pelaporan ini bukan semata-mata untuk memenjarakan seseorang, tapi agar ada efek jera. Supaya masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyalahgunakannya," katanya.
Lebih lanjut, ia menyoroti isi video yang menurutnya berpotensi memecah belah hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati Sampang.
"Padahal, sejauh ini hubungan beliau berdua sangat harmonis dan sedang semangat-semangatnya membangun Kabupaten Sampang. Kemunculan video seperti ini jelas bisa menimbulkan polemik di tengah masyarakat," pungkasnya.
Pihak Polres Sampang belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa penyelidikan akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terkait dimintai keterangan. (Red)