Sampang, Sergapnews.com – Warga Desa Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan yang mengapung di perairan pantai setempat pada Sabtu (21/6/2025) pagi sekitar pukul 09.40 WIB.
Informasi awal diterima oleh petugas piket SPKT Polsek Camplong dari warga sekitar yang melihat jasad mengapung sekitar 700 meter dari bibir pantai. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Camplong bersama anggota SPKT Polres Sampang, Kanit Reskrim dan Kanit Intel langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan dan evakuasi.
Dari hasil identifikasi di lapangan, korban diketahui berjenis kelamin perempuan. Mayat kemudian dievakuasi menggunakan perahu milik nelayan setempat menuju daratan dan selanjutnya dibawa menggunakan ambulans Puskesmas Tanjung menuju RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang guna dilakukan visum.
Namun di tengah perjalanan, tepatnya di wilayah Desa Tamba’an, ambulans dicegat oleh suami korban yang telah menunggu. Ia meminta agar jenazah istrinya tidak dibawa ke rumah sakit daerah, melainkan cukup dibawa ke Puskesmas Camplong.
Di Puskesmas Camplong, pihak keluarga korban menyatakan menolak dilakukan autopsi maupun visum lebih lanjut dan memilih langsung membawa jenazah ke rumah duka di Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, untuk segera dimakamkan.
Diketahui, korban bernama Sundari (55), ibu rumah tangga asal Dusun Bandaran I, Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Gama Rizaldi, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. “Tim identifikasi dari Polres Sampang sempat mendatangi puskesmas untuk melakukan pemeriksaan medis awal. Namun berdasarkan permintaan dan kesepakatan keluarga, termasuk penandatanganan surat pernyataan, jenazah tidak divisum dan kasus ini tidak dilanjutkan ke ranah hukum karena dianggap sebagai musibah,” jelasnya.
Sementara penyebab pasti kematian belum dapat dipastikan, pihak keluarga korban telah menyatakan menerima peristiwa ini dengan ikhlas dan tidak akan menempuh jalur hukum. (Red)