PUKAT Desak Polda Usut Dugaan Penyekapan dan Persekongkolan, Kuasa Hukum Rahmat Ajukan Klarifikasi
0 menit baca
SERGAPNEWS.COM, MAKASSAR – Kasus dugaan penyekapan dan persekongkolan yang dilaporkan oleh kuasa hukum Andi Asri kini memasuki babak baru. Tim advokasi dari Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan secara resmi meminta atensi pimpinan Polda Sulsel dan Polda Sulbar untuk menindaklanjuti laporan polisi yang telah diajukan terkait dugaan pelanggaran hukum berat yang dilakukan oleh sejumlah warga sipil dan oknum aparat kepolisian.
Laporan tersebut diterima oleh SPKT Polda Sulsel dengan nomor LP/B/727/VII/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 31 Juli 2025. Dalam laporan itu, nama Rahmat dan beberapa rekannya disebut sebagai terlapor atas dugaan tindak pidana penyekapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 KUHP.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut diduga bermula pada 17 Juli 2025, ketika Andi Asri dijemput oleh sejumlah anggota Resmob Polres Majene di Wisma Puri Lembang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Ia kemudian dibawa ke Polres Majene tanpa surat penangkapan atau laporan polisi yang sah, sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya, Hadi Soetrisno, S.H.
Pada 18 Juli 2025, Andi Asri kembali dipindahkan ke Polrestabes Makassar. Proses pemindahan ini diduga melibatkan pihak pelapor, Rahmat dan rekan-rekannya, yang dianggap tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan tindakan tersebut.
Kuasa hukum korban menyebut tindakan ini sebagai bentuk dugaan persekongkolan jahat antara oknum aparat dan warga sipil, serta pelanggaran terhadap prosedur penegakan hukum yang sah.
Klarifikasi Pihak Pelapor
Menanggapi pemberitaan dan laporan yang berkembang, kuasa hukum pelapor Rahmat, Khairul Gaffar, S.H., menggelar konferensi pers pada 27 Juli 2025 di Makassar. Dalam keterangannya, Khairul membantah bahwa tindakan terhadap Andi Asri dilakukan secara ilegal.
“Tidak ada penculikan atau penyekapan. Justru tindakan aparat merupakan langkah pengamanan preventif agar konflik tidak melebar. Tidak ada niat jahat dari klien kami,” kata Khairul di hadapan sejumlah wartawan. (Sumber: beberapa media online)
Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, S.H., M.H., menegaskan bahwa laporan ini bukan untuk menyerang individu, tetapi untuk mengingatkan institusi penegak hukum agar menjunjung asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
“Kami tidak ingin ada tafsir ganda dalam menegakkan hukum. Kalau warga biasa ditindak cepat, maka hal serupa harus berlaku bagi mereka yang punya akses ke kekuasaan,” tegas Farid.
Jika dalam waktu dekat tidak ada proses penyelidikan yang transparan, tim kuasa hukum akan mengajukan laporan lanjutan ke Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri.
Mereka juga mempertimbangkan melibatkan Komnas HAM dan Ombudsman jika ditemukan indikasi pelanggaran prosedural dan hak asasi manusia. (*/)