DPD LIN Sulsel Soroti Diamnya APH: Dugaan Tambang Serobot Kawasan Terlarang Semakin Mengkhawatirkan
0 menit baca
SERGAPNEWS, MAROS, SULSEL.— Setelah serangkaian temuan lapangan dan pemberitaan yang viral terkait dugaan aktivitas pertambangan di kawasan Bulusaraung, Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung, DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan menilai Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah terkesan tutup mata. Hingga hari ini, tidak ada satu pun klarifikasi, tindakan, atau langkah penegakan hukum yang ditunjukkan instansi terkait.
DPD LIN Sulsel menegaskan bahwa situasi ini telah masuk kategori darurat, terutama melihat berbagai daerah di Indonesia—termasuk Sumatra—kini merasakan dampak kerusakan lingkungan akibat pembiaran aktivitas tambang ilegal dan masifnya perusakan kawasan lindung.
Muhammad Irwandi, Wakil Divisi Investigasi Lingkungan dan Satwa DPD LIN Sulsel menyampaikan bahwa pihaknya melihat pola yang sama mulai muncul di Bulusaraung. Batuan karst Pegunungan Bulusaraung, yang dulu hijau dan menjadi benteng ekologi Maros-Pangkep, kini menunjukkan kerusakan nyata akibat ulah segelintir pihak yang diduga tidak bertanggung jawab.
“Ini darurat. Kita tidak bisa menunggu hancurnya kawasan karst baru bertindak. Sumatra sudah merasakan dampaknya—banjir, longsor, dan krisis ekologi. Jangan sampai Maros menyusul hanya karena aparat tidak bergerak,” tegasnya Irwandi
DPD LIN Sulsel kembali mempertanyakan ke mana sikap pemerintah dan APH ketika dugaan penyerobotan zona penyangga hutan lindung sudah terang-benderang, bahkan terlihat jelas melalui dokumentasi lapangan yang terus beredar di publik.
“Pemerintah dan APH sebenarnya melindungi masyarakat atau justru melindungi terduga pelaku? Sampai hari ini tidak ada satu pun tindakan. Ini sangat janggal,” kritik Irwandi
Pihaknya mengingatkan bahwa kawasan karst Bulusaraung bukan hanya sekadar batuan, tetapi merupakan penjaga sistem ekologis, sumber cadangan air, habitat satwa, serta benteng alami terhadap kerusakan lingkungan. Pembiaran aktivitas tambang di area terlarang dapat menyebabkan kerusakan permanen yang berdampak pada generasi mendatang.
DPD LIN Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan perlindungan kawasan hutan lindung dan karst dari segala bentuk perusakan.
“Siapa pun yang merusak penjaga hutan lindung harus ditindak. Tidak ada tawar-menawar. Jika APH tidak bergerak, kami akan terus membawa isu ini ke tingkat pusat,” tegasnya.
LIN Sulsel juga meminta pemerintah provinsi, pemkab Maros, KLHK, hingga aparat kepolisian untuk segera turun tangan, melakukan verifikasi lapangan, memeriksa legalitas aktivitas tambang, dan menghentikan seluruh operasi yang diduga melanggar zona penyangga hutan lindung.
“Ini bukan sekadar pelanggaran teknis. Ini tentang masa depan lingkungan Sulsel. Jangan tunggu bencana baru menyesal,” tutupnya.



