BREAKING NEWS

PLT, Patronase, dan Krisis Tata Kelola: Menggugat Kepemimpinan PDAM Lombok Timur

SERGAPNEWS.COM, LOMBOK TIMUR, NTB - Pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Direktur PDAM Lombok Timur, Sopyan Hakim, membuka ruang kritik yang tidak bisa lagi disederhanakan sebagai polemik administratif. Ini adalah persoalan serius tentang bagaimana Pemerintah Daerah Lombok Timur mengelola sumber daya publik, menjaga profesionalisme birokrasi, dan memenuhi hak dasar masyarakat atas layanan air bersih. PDAM bukan sekadar entitas bisnis daerah, melainkan institusi vital yang menyentuh langsung kehidupan sehari-hari masyarakat. Ketika kepemimpinannya bermasalah, maka dampaknya tidak hanya pada neraca keuangan daerah, tetapi juga pada keadilan sosial.

*Anomali Regulasi: PLT Yang Melampaui Batas Legal*

Dalam kerangka hukum, pengangkatan PLT Direktur PDAM memiliki batasan yang jelas. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 di BAB 2 tentang ORGAN PDAM pada paragraf 3 tentang Penunjukan Pejabat Sementara di Pasal 11, menegaskan bahwa masa jabatan pejabat sementara paling lama adalah 6 bulan. Namun, fakta bahwa masa jabatan PLT Direktur PDAM PDAM, Sopyan Hakim, ini telah dipegang lebih dari 1 tahun sejak Januari 2025 menunjukkan adanya deviasi serius terhadap norma hukum. 

Praktik ini mengindikasikan adanya normalisasi pelanggaran dalam birokrasi daerah. Ketika aturan tidak lagi menjadi rujukan utama, maka birokrasi kehilangan arah dan legitimasi. Status PLT yang berkepanjangan bukan hanya cacat prosedural, tetapi juga membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, karena posisi tersebut tidak melalui mekanisme seleksi terbuka yang akuntabel.

Selanjutnya, merujuk pada PP Nomor 51 Tahun 2017 tentang BUMD, khususnya pasal 57, pengangkatan Direksi Definitif harus memenuhi syarat usia, kompetensi, dan melalui proses seleksi oleh panitia independen. Artinya, status PLT tidak boleh dijadikan jalan tikus untuk menghindari proses meritokrasi.

*Krisis Kompetensi: Ketika Jabatan Tidak Bertemu Keahlian*

Salah satu kritik paling mendasar adalah ketidaksesuaian antara latar belakang pendidikan Sopyan Hakim sebagai Sarjana Keperawatan (S.Kep) dengan kompleksitas pengelolaan PDAM. Ini bukan soal merendahkan profesi tertentu, tetapi soal kesesuaian kompetensi dengan kebutuhan jabatan.

PDAM adalah organisasi teknis dan manajerial yang membutuhkan pemahaman mendalam tentang sistem distribusi air, pengelolaan infrastruktur, efisiensi operasional, hingga manajemen keuangan BUMD. Bahkan mereka yang berlatang belakang teknik sekalipun sering menghadapi tantangan besar dalam mengelola PDAM. Maka, penunjukan figur tanpa pengalaman relevan berpotensi menciptakan disfungsi organisasi.

Kondisi ini disebut sebagai competency mismatch, yang dapat berujung pada rendahnya kinerja institusi, lemahnya pengambilan keputusan, dan meningkatnya risiko kesalahan strategis.

*PDAM dan PAD: Antara Potensi dan Kegagalan Manajerial*

Sebagai BUMD strategis, PDAM Lombok Timur memiliki potensi besar dalam menyumbang pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kontribusi ini sering tidak optimal. Berbagai pemberitaan media lokal Lombok Timur dalam beberapa tahun terakhir secara konsisten mengangkat keluhan masyarakat, antara lain:
1. Distribusi air yang tidak lancar, bahkan mati berhari-hari di beberapa wilayah.
2. Kualitas air yang keruh dan tidak layak konsumsi.
3. Respons pelayanan yang lambat terhadap pengaduan pelanggan.
4. Infrastruktur pipa yang tua dan sering bocor.

Selain itu, isu klasik seperti tingginya tingkat kehilangan air (non-revenue water) juga menjadi indikator buruknya efisiensi operasional. Dalam konteks ini, lemahnya kepemimpinan akan memperparah kondisi yang sudah problematik.

Jika pada periode 2025-2026 tidak ada peningkatan signifikan dalam kinerja dan kontribusi PAD, maka penunjukan PLT ini patut diduga bukan berbasis kebutuhan organisasi, melainkan kepentingan lain yang tidak berkaitan dengan pelayanan publik.

*Transparansi Anggaran: Minimnya Akuntabilitas Publik*

Sebagai pengelola dana publik, PDAM seharusnya menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Namun, realitas menunjukkan bahwa akses publik terhadap informasi keuangan PDAM masih sangat terbatas.

Laporan keuangan, penggunaan anggaran, hingga kebijakan investasi jarang dipublikasikan secara terbuka. Dalam situasi di mana kepemimpinan diragukan kompetensinya, minimnya transparansi justru memperbesar potensi penyimpangan.

Kondisi ini berlawanan dengan prinsip good corporate governance yang seharusnya menjadi fondasi BUMD. Tanpa transparansi, publik tidak memiliki alat kontrol, dan PDAM berpotensi menjadi kotak hitam yang jauh dari pengawasan.

*PLT Sebagai Instrumen Patronase Politik*

Fenomena PLT yang berkepanjangan tidak bisa dilepaskan dari praktik patronase dalam birokrasi daerah. Jabatan yang sengaja tidak dilelang sering kali bertujuan untuk:
1. Memberikan karpet merah bagi figur tertentu.
2. Mengakomodasi kepentingan politik atau balas jasa.
3. Menghindari proses seleksi yang objektif.

Status PLT menjadi celah untuk melompati sistem merit. Individu yang belum memenuhi syarat formal tetap bisa mengendalikan jabatan strategis dan anggaran besar. Dampaknya sangat destruktif:
1. ASN yang kompeten kehilangan motivasi karena sistem yang tidak adil.
2. Karier birokrasi menjadi tidak berbasis prestasi.
3. Institusi publik kehilangan profesionalisme.
4. Loyalitas lebih dihargai daripada kompetensi.

Dalam jangka panjang, praktik ini akan merusak kapasitas pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Ini bukan lagi soal kemampuan, melainkan soal Asal Bapak Senang. Ketika birokrasi dikelola dengan logika seperti ini, maka kehancuran sistem hanya tinggal menunggu waktu.

*Dampak Nyata: Rakyat Sebagai Korban*

Yang paling dirugikan dari semua ini adalah masyarakat. Air bersih adalah kebutuhan dasar, dan PDAM adalah penyedia utamanya. Ketika tata kelola buruk, masyarakat harus menghadapi:
1. Krisis air bersih di rumah tangga.
2. Biaya tambahan untuk membeli air alternatif.
3. Penurunan kualitas hidup secara umum.

Ini menunjukkan bahwa persoalan pengangkatan PLT Direktur PDAM bukan isu elit birokrasi semata, melainkan persoalan keadilan sosial.

*Rekomendasi Kebijakan: Jalan Keluar Yang Rasional*

Untuk mengatasi persoalan ini, beberapa langkah konkret perlu segera dilakukan:
1. Penegakan Regulasi, Pemerintah daerah harus segera mengakhiri status PLT yang melampaui batas waktu. Jika tidak, maka terjadi pembiaran pelanggaran hukum.
2. Seleksi Terbuka dan Transparan, Pengangkatan direktur definitif harus melalui mekanisme seleksi terbuka dengan panitia independen, berbasis kompetensi dan rekam jejak.
3. Audit Kinerja dan Keuangan PDAM, Dilakukan audit menyeluruh oleh lembaga independen untuk menilai kinerja, efisiensi, dan potensi penyimpangan.
4. Peningkatan Transparansi, PDAM wajib mempublikasikan laporan keuangan, rencana kerja, dan capaian kinerja secara berkala kepada publik.
5. Reformasi Sistem Merit, Pemerintah daerah harus mengembalikan birokrasi pada prinsip meritokrasi, di mana jabatan diberikan berdasarkan kompetensi, bukan kedekatan.
6. Penguatan Pengawasan DPRD dan Publik, DPRD dan masyarakat sipil harus aktif mengawasi kebijakan pengangkatan jabatan strategis, termasuk di BUMD.

*Penutup: Mengembalikan Birokrasi Pada Fungsinya, Peringatan dan Sikap*

Kasus PLT Direktur PDAM Lombok Timur adalah cermin dari problem yang lebih besar seperti melemahnya tata kelola dan menguatnya patronase politik dalam birokrasi daerah. Jika diberikan, ini akan terus menggerogoti kualitas pelayanan publik dan merusak kepercayaan masyarakat.

Kami dari Garda Mahasiswa Pemuda Lombok Timur (GMP-LOTIM) menegaskan bahwa birokrasi bukan ruang balas budi politik, PLT bukan celah untuk menghindari hukum, Jabatan bukan hadiah dan PDAM bukan sekadar mesin PAD, melainkan institusi pelayanan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Mengembalikan sistem pada meritokrasi dan supremasi hukum bukan sekadar pilihan, tetapi kekuasaan. Tanpa itu, daerah tidak akan pernah benar-benar maju karena yang mengelola bukan yang mampu, melainkan yang dekat dengan kekuasaan.

Jika rekomendasi ini tidak ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah, maka langkah konstitusional akan ditempuh, termasuk pelaporan ke Ombudsman NTB sebagai bentuk pengawasan terhadap dugaan maladministrasi.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image