Uji Sah Tersangka Lewat Praperadilan, Kasus Andi Kusuma Soroti Batas Perdata dan Pidana
0 menit baca
SERGAPNEWS.COM, PANGKALPINANG — Advokat Dr. Andi Kusuma, SH, MH resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin (6/4/2026) sebagai respons atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Upaya hukum ini menjadi langkah strategis untuk menguji keabsahan tindakan penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Melalui tim kuasa hukumnya, Andi menegaskan bahwa praperadilan merupakan mekanisme hukum yang sah untuk menguji prosedur penetapan tersangka. Ia menilai penting untuk menelaah secara menyeluruh apakah alat bukti yang digunakan telah memenuhi ketentuan serta apakah konstruksi hukum yang diterapkan sudah tepat. “Ini adalah hak setiap warga negara untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka,” ujarnya.
Lebih jauh, Andi juga mengungkap adanya dinamika yang menurutnya turut mempengaruhi proses hukum yang berjalan. Hal ini dikaitkan dengan keterlibatannya dalam perkara yang bersinggungan dengan Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, sehingga memunculkan perhatian publik yang lebih luas.
Pernyataan tersebut memicu spekulasi di tengah masyarakat terkait apakah perkara ini murni persoalan hukum atau terdapat faktor lain yang melatarbelakanginya. Namun demikian, kepastian atas hal tersebut akan bergantung pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan praperadilan.
Sampai dengan berita ini diturunkan, pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan maupun pernyataan yang disampaikan oleh Andi Kusuma.
Berawal dari Kontrak, Berujung Proses Hukum
Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari hubungan kerja profesional antara Andi dan kliennya dengan nilai kontrak sebesar Rp250 juta. Pekerjaan yang disepakati meliputi kegiatan mediasi, audit, serta investigasi.
Menurut Andi, seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kesepakatan. Ia bahkan mengaku telah mengeluarkan dana pribadi sekitar Rp120 juta untuk kebutuhan operasional, termasuk pembiayaan tenaga ahli yang dilibatkan dalam proses tersebut.
Persoalan mulai mencuat ketika dalam proses penyidikan muncul kwitansi senilai Rp250 juta yang disebut sebagai bukti pembayaran honorarium. Andi dengan tegas membantah telah menerima dana tersebut maupun menerbitkan dokumen kwitansi dimaksud.
Kuasa hukum menduga adanya pembuatan dokumen tanpa sepengetahuan Andi yang dilakukan oleh mantan karyawan. Selain itu, mereka juga menegaskan bahwa aliran dana yang ditelusuri tidak pernah masuk ke rekening milik Andi Kusuma.
Di sisi lain, penetapan tersangka oleh penyidik tentu didasarkan pada alat bukti yang dinilai cukup secara hukum. Perbedaan pandangan inilah yang akan diuji dalam sidang praperadilan.
Secara substansi, perkara ini mengarah pada perdebatan mendasar mengenai apakah hubungan hukum para pihak merupakan ranah perdata akibat kontrak kerja, atau telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.
Langkah Lanjutan dan Sorotan Publik
Selain praperadilan, Andi juga menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan dugaan pelanggaran etik serta penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat. Langkah ini dinilai dapat memperluas dimensi perkara menjadi bagian dari pengujian akuntabilitas institusi penegak hukum.
Dengan perkembangan tersebut, kasus ini tidak hanya menjadi persoalan individu, tetapi juga mencerminkan pentingnya transparansi dan profesionalitas dalam proses penegakan hukum di daerah.
Ujian bagi Profesi Advokat
Andi turut mengajak organisasi advokat untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum ini. Ia menilai perkara yang dihadapinya berpotensi menjadi preseden dalam hubungan profesional antara advokat dan klien, khususnya ketika sengketa kontraktual berkembang menjadi perkara pidana.
Terlepas dari berbagai klaim yang disampaikan kedua belah pihak, praperadilan akan menjadi tahap awal yang menentukan. Melalui forum ini, publik dapat menilai apakah proses penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum acara atau justru terdapat kekeliruan yang perlu diperbaiki. (*)



