Viral Tapi Nihil Tindakan! Galian C Ilegal Terus Beroperasi, APH Tak Respons – Dibawa ke Komisi III DPR RI
0 menit baca
SERGAPNEWS.COM, DELI SERDANG – Meski sempat viral dan menuai sorotan publik, aktivitas galian C ilegal di desa Aras Kabu yang berdampak langsung ke Desa Sidurip, Kecamatan Beringin, nyatanya tetap beroperasi tanpa hambatan. Pemberitaan sebelumnya yang diharapkan mampu menghentikan aktivitas ilegal tersebut justru tak membuat pihak pelaku galian c gentar.
Celakanya lagi, jajaran polresta deliserdang yang di pimpin kombes pol hendria lesmana belum bertindak. Padahal, warga melalui awak media sudah melaporkan aktivitas ilegal tersebut beserta foto dan vidio dokumentasi. Ada apa dengan pihak kepolisian? Kuat dugaan pelaku galian c ilegal sudah berkoordinasi baik mulai dari tingkat polsek sampai polresta deliserdang.
Buktinya, sampai hari ini kamis (9/4/26) siang, aktivitas perusakan lingkungan masih terus berlangsung secara terang-terangan.
Warga kini semakin geram. Harapan agar aparat segera turun tangan justru berujung kekecewaan. Truk-truk pengangkut material masih bebas melintas, jalan desa kian hancur, debu semakin pekat, dan ancaman krisis air bersih makin nyata di depan mata.
“Sudah viral pun masih jalan terus. Ini bukan lagi pelanggaran, ini pembiaran terang-terangan,” ujar salah satu warga dengan nada kesal.
Saat dikonfirmasi, awak media mempertanyakan terkait aktivitas galian C yang hingga saat ini belum juga mendapatkan tindakan, baik berupa sanksi administratif maupun proses hukum yang seharusnya diberikan kepada pihak pengelola. Selain itu, disampaikan pula bahwa lokasi tersebut masih terus beroperasi tanpa hambatan. Namun, konfirmasi yang dilayangkan kepada Kapolsek Beringin tersebut tidak mendapat jawaban dan tidak direspons hingga berita ini diterbitkan.
Mirisnya, Kapolsek Beringin di bawah jajaran Polresta Deli Serdang hingga kini belum juga menunjukkan tindakan tegas terhadap aktivitas yang jelas-jelas merusak lingkungan tersebut. Kondisi ini semakin memperkuat kekecewaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum yang dinilai tidak berpihak kepada warga.
Situasi ini memunculkan dugaan serius di tengah masyarakat. Kuat dugaan adanya praktik setoran yang diterima oleh oknum aparat di Polresta Deli Serdang maupun Polsek Beringin demi kepentingan pribadi, sehingga aktivitas ilegal tersebut seolah kebal hukum dan terus berjalan tanpa hambatan, tanpa mempedulikan dampak lingkungan yang semakin parah.
Tak hanya aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup juga tak luput dari sorotan. Keberadaan galian C ilegal di wilayah Sidurip yang berlangsung lama tanpa penindakan memunculkan tanda tanya besar terhadap fungsi pengawasan dan tanggung jawab instansi tersebut.
Secara hukum, aktivitas ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana pelaku perusakan lingkungan dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Selain itu, praktik pertambangan tanpa izin juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana dan denda besar.
Namun fakta di lapangan berbicara lain. Berdasarkan laporan warga serta hasil investigasi awak media, aktivitas galian C ilegal ini diduga kuat dikendalikan oleh pengusaha yang seolah kebal hukum. Meski sudah viral dan menjadi sorotan publik, operasional tetap berjalan tanpa hambatan, alat berat terus bekerja, dan truk-truk pengangkut material bebas keluar masuk tanpa rasa takut.
Ironisnya, hingga saat ini tidak terlihat tindakan tegas dari pihak kepolisian maupun Dinas Lingkungan Hidup. Aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum justru dinilai pasif, bahkan terkesan diam di tengah kerusakan yang semakin meluas. Situasi ini semakin memperkuat persepsi bahwa hukum seakan tumpul ke atas dan hanya tajam ke bawah.
Melihat kondisi tersebut, awak media bersama masyarakat menyatakan sikap tegas. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan segera dilayangkan disertai pengaduan masyarakat (dumas) ke Komisi III DPR RI guna mendesak evaluasi total terhadap kinerja aparat kepolisian di wilayah Deli Serdang.
Langkah ini menjadi sinyal keras bahwa masyarakat tidak lagi percaya pada janji tanpa tindakan. Jika aparat daerah terus bungkam, maka persoalan ini akan dibawa ke tingkat pusat agar ada penindakan nyata, transparan, dan tidak tebang pilih terhadap siapa pun yang terlibat.
Warga pun menegaskan, kesabaran mereka ada batasnya. Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya kerusakan lingkungan yang semakin parah, tetapi juga potensi ledakan aksi massa yang lebih besar sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang terus terjadi.
Rezanasti/Yudit



