DPD HAMIB Babel Resmi Laporkan Dugaan Konten Penghinaan Presiden ke Polda Metro Jaya
Sergapnews.com Jakarta, 1 Mei 2026 — Ketua DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu (HAMIB) Bangka Belitung, Feriyawansyah, bersama dua rekannya sesama advokat, Romdani Tri Kuntadi dan Rudini, mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan tersebut diajukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Feriyawansyah menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 48 juncto Pasal 32 serta Pasal 51 juncto Pasal 35 UU ITE.
Ia menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat dirinya bersama rekan berada di kawasan Alam Sutera dan menemukan sebuah akun YouTube yang menayangkan konten video yang dinilai tidak pantas. Dalam video tersebut, terdapat dugaan manipulasi visual berupa pengeditan wajah Prabowo Subianto dan Teddy Indra Wijaya.
Menurutnya, konten tersebut berpotensi merendahkan harkat dan martabat pemimpin negara serta mencederai etika dalam ruang digital. Oleh karena itu, sebagai warga negara, pihaknya merasa perlu mengambil langkah hukum agar kejadian serupa tidak terus berulang.
“Kami berharap ada efek jera bagi pihak-pihak yang membuat atau menyebarkan konten yang berpotensi menghina simbol negara, khususnya Presiden Republik Indonesia,” ujar Feriyawansyah.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian, khususnya Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, yang telah menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional.
Ke depan, pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat segera mengusut tuntas perkara ini serta menindak pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna menjaga kehormatan pemimpin negara sekaligus memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa di tengah perkembangan teknologi informasi.
(TIM)
