73 Hari di Tahanan, Berkas Komaruddin Belum Tuntas, Perbedaan Status P18 dan P19 Jadi Sorotan
SERGAPNEWS.COM, BANGKALAN,– Penanganan perkara dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan Komaruddin dan Junaidi, warga Tanjung Bumi, Bangkalan, menjadi perhatian. Keduanya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 27 Maret 2026 dengan barang bukti sekitar 4 gram sabu yang menurut informasi dari penyidik diduga akan diedarkan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bangkalan per 8 Juni 2026, Junaidi telah menjalani proses persidangan. Sementara itu, Komaruddin masih berada dalam tahanan Mapolres Bangkalan setelah lebih dari 73 hari karena proses pemberkasan perkaranya belum dinyatakan selesai.
Kanit I Satresnarkoba Polres Bangkalan, Ipda Sanusi, membenarkan bahwa Komaruddin masih berada di rumah tahanan Polres Bangkalan.
«"Benar, Komaruddin masih berada di sel tahanan Mapolres Bangkalan," ujarnya, Senin (9/6/2026).»
Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan berkas perkara tersebut, Sanusi menyampaikan bahwa berkas masih berstatus P19.
«"Masih P19 mas, dalam waktu dekat pasti P21," katanya.»
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo, saat dimintai keterangan menyampaikan, "Besok saya cek ya mas."
Di sisi lain, Kasi Pidum Kejari Bangkalan, Andi, memberikan keterangan berbeda. Menurutnya, berkas perkara Komaruddin terakhir tercatat masih berstatus P18 sejak 18 Mei 2026 dan hingga kini belum terdapat perkembangan lebih lanjut dari pihak penyidik.
«"Terakhir tanggal 18 Mei masih P18, sampai sekarang belum ada perkembangan lagi berkasnya dari penyidik narkoba," tegasnya, Selasa (10/6/2026).»
Adanya perbedaan informasi mengenai status berkas antara keterangan penyidik dan pihak kejaksaan menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara tersebut. Hingga berita ini ditulis, Komaruddin diketahui masih berada dalam tahanan Polres Bangkalan sambil menunggu perkembangan lebih lanjut terkait proses pemberkasan perkaranya. (Rifai)
