BREAKING NEWS

Bawa 30 Kilogram Batu Mengandung Timah, Warga Kelapa Diamankan Tim Singa Polsek Kelapa

SERGAPNEWS.COM, BANGKA BARAT – Upaya dugaan pengambilan material yang mengandung timah secara tanpa hak di kawasan PT Timah Nusantara (TINUS), Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, berhasil digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial TA (29), warga Kelurahan Kelapa, diamankan setelah kedapatan membawa batu yang mengandung timah dari area perusahaan.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Singa Unit Reskrim Polsek Kelapa bersama Unit Intelkam Polsek Kelapa pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pihak perusahaan mengenai aktivitas mencurigakan yang terpantau di dalam kawasan operasional PT Timah Nusantara.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso menjelaskan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima informasi adanya sejumlah orang yang memasuki area perusahaan tanpa izin dan diduga hendak mengambil material yang mengandung timah.

"Menindaklanjuti laporan dari pihak perusahaan, personel Polsek Kelapa segera melakukan pengecekan ke lokasi. Saat berada di lapangan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas pengambilan material yang mengandung timah dari kawasan perusahaan," kata IPTU Yos Sudarso, Jumat (5/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan satu karung berisi batu yang mengandung timah dengan berat kurang lebih 30 kilogram. Barang tersebut diduga hendak dibawa keluar dari area PT Timah Nusantara sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh petugas.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga membawa terduga pelaku ke Mapolsek Kelapa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik saat ini masih mendalami kronologi kejadian serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Menurut IPTU Yos, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain mengingat lokasi yang sama sebelumnya dilaporkan beberapa kali mengalami kehilangan material maupun barang berharga lainnya.

"Kami terus melakukan pengembangan penyelidikan. Seluruh informasi dan keterangan yang diperoleh akan dianalisis untuk mengungkap secara utuh peristiwa ini, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat," ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, TA dipersangkakan melanggar Pasal 447 ayat (1) juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum terhadap yang bersangkutan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan objek vital dan kawasan industri dari berbagai bentuk tindak pidana. Kepolisian juga terus meningkatkan patroli serta pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang dinilai rawan terjadinya pencurian maupun aktivitas ilegal lainnya.

"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda melakukan tindakan yang melanggar hukum demi keuntungan sesaat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara serius. Kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Bangka Barat," tegas IPTU Yos Sudarso.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Sinergi antara masyarakat, perusahaan, dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana yang dapat merugikan dunia usaha maupun kepentingan publik.

(TIM INVESTIGASI)
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image