BREAKING NEWS

Bukit Mangkol Dikeruk Diam-Diam? Dugaan Tambang Pasir dan Tanah Puru Tanpa Izin Seret Nama PT SMS dan Sejumlah Oknum

SERGAPNEWS.COM, BANGKA TENGAH – Aktivitas penambangan pasir bangunan dan tanah puru di kawasan lereng Bukit Mangkol kembali menjadi perhatian publik. Tumpukan material hasil galian yang terlihat di lokasi memunculkan dugaan adanya aktivitas pertambangan yang berlangsung tanpa pengawasan ketat. Warga mempertanyakan legalitas operasional yang disebut-sebut dijalankan oleh PT Sinar Mangkol Sejahtera (SMS), mengingat aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa hari terakhir.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber di lapangan, sejumlah dump truck bermuatan pasir bangunan terlihat keluar masuk area tambang setiap hari. Material yang diduga berasal dari lokasi galian tersebut kemudian diangkut melalui akses jalan yang melintasi jembatan penghubung. Kondisi jembatan yang sudah menunjukkan keretakan menjadi kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat yang setiap hari menggunakan jalur tersebut.

Warga menilai aktivitas pengerukan di bawah lereng bukit berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius apabila tidak dibarengi dokumen perizinan dan pengawasan yang memadai. Ancaman longsor, kerusakan vegetasi, sedimentasi aliran air hingga perubahan bentang alam menjadi risiko yang tidak bisa dianggap sepele. Masyarakat meminta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Di tengah mencuatnya persoalan tersebut, masyarakat juga menyoroti munculnya sejumlah nama yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas di lokasi tambang. Salah satunya adalah Iskandar yang menurut informasi sumber baru dilantik sebagai P3K Paruh Waktu di Kota Pangkalpinang. Namun hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi yang membuktikan keterlibatan pihak yang disebutkan, sehingga seluruh informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Sorotan masyarakat tidak hanya tertuju pada legalitas tambang, tetapi juga kemungkinan adanya pihak tertentu yang diduga berada di belakang operasional tersebut. Warga meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap kepemilikan usaha, asal-usul perizinan, alur distribusi material, hingga pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas yang sedang menjadi perbincangan tersebut.

Apabila terbukti melakukan kegiatan penambangan tanpa izin yang sah, pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Selain itu, apabila ditemukan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tersebut, dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika terjadi kerusakan fasilitas umum seperti jalan atau jembatan akibat aktivitas angkutan berat, maka ketentuan lain yang berkaitan dengan perlindungan infrastruktur publik juga dapat menjadi objek pemeriksaan oleh instansi terkait.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis yang berwenang. Warga berharap tidak ada pembiaran terhadap dugaan aktivitas yang berpotensi merugikan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT SMS, pemerintah daerah, serta pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi yang berkembang guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta.

(TIM INVESTIGASI)
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image