Kerja Hingga 12 Jam Sehari, Ratusan Satpol PP Kota Medan Menjerit, Kejelasan Hak Lembur Jadi Sorotan
Sergapnews.com MEDAN – Ratusan petugas Satpol PP Kota Medan dikabarkan mengeluhkan perubahan jam kerja yang disebut meningkat dari 8 jam menjadi 12 jam per hari. Keluhan tersebut mencuat karena tambahan jam kerja itu dinilai belum disertai kejelasan terkait hak lembur yang seharusnya diterima para petugas.
Seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku banyak personel mulai mempertanyakan kebijakan tersebut.
"Kami bekerja bukan lagi 8 jam. Dalam praktiknya bisa sampai 12 jam. Yang menjadi pertanyaan kawan-kawan di lapangan, bagaimana dengan hak lembur kami? Kami hanya ingin ada kejelasan," ungkap sumber yang disamarkan dengan nama Mawar.
Menurutnya, para petugas tetap menjalankan tugas patroli, penertiban, pengamanan, hingga pengawalan kegiatan pemerintahan tanpa mengenal waktu. Namun di balik tugas tersebut, banyak personel merasa hak atas tambahan jam kerja belum mendapatkan kepastian.
Persoalan ini menjadi sorotan karena menyangkut hak pekerja yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam berbagai kesempatan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa hak pekerja wajib dilindungi dan dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal tersebut sejalan dengan Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah. Sementara Pasal 85 Ayat (3) menegaskan pekerja yang tetap dipekerjakan pada hari libur resmi wajib memperoleh upah kerja lembur sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi persoalan tersebut, Ikhsan Lubis selaku Ketua Forum Masyarakat Indonesia (FMI) sekaligus Ketua SB-Front Buruh Nasional Indonesia menilai apabila informasi yang disampaikan para petugas benar adanya, maka kondisi tersebut sangat merugikan pegawai.
"Jika benar personel Satpol PP Kota Medan bekerja hingga 12 jam tanpa kejelasan hak lembur, tentu hal ini merugikan pegawai. Hak pekerja telah diatur dalam undang-undang dan tidak boleh diabaikan," tegas Ikhsan Lubis.
Menurutnya, persoalan yang menyangkut ratusan personel tidak boleh dianggap sepele dan harus mendapat penjelasan terbuka dari pihak terkait.
"Forum Masyarakat Indonesia (FMI) bersama SB-Front Buruh Nasional Indonesia akan melaporkan persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan serta telah menyampaikan pengaduan kepada Komisi III DPR RI agar mendapat perhatian serius," ujarnya.
Ikhsan juga menegaskan bahwa petugas Satpol PP bukanlah mesin yang dapat terus dibebani pekerjaan tanpa memperhatikan hak dan kesejahteraannya.
"Negara tidak boleh hanya menuntut disiplin dan loyalitas, tetapi juga wajib memastikan hak-hak pekerja dipenuhi sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasatpol PP Kota Medan Muhammad Yunus, S.STP. terkait keluhan perubahan jam kerja dan kejelasan hak lembur yang disampaikan sejumlah petugas.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Medan dan pimpinan Satpol PP Kota Medan. Sebab jika benar ratusan petugas harus bekerja hingga 12 jam per hari, maka persoalan ini bukan sekadar urusan internal, melainkan menyangkut perlindungan hak pekerja dan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan yang berlaku.
