BREAKING NEWS

Pekerjaan Cor Rabat Beton di Desa Karangampel Lor Indramayu Asal Jadi di Duga Sarat (KKN) Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

SERGAPNEWS.COM, INDRAMAYU – Penegakan hukum terhadap penyebaran berita bohong (hoaks) kini tidak memandang bulu, termasuk jika pelakunya adalah oknum jurnalis. Meski profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (lex specialis), perlindungan tersebut otomatis gugur jika oknum terkait terbukti melakukan tindakan pidana murni atau dengan sengaja menyebarkan berita palsu yang memicu kerusuhan atau keonaran di masyarakat.



Berdasarkan tayangan berita dari media Sindonews86.com tertanggal 27 Juni 2026, dengan judul,"Pekerjaan Cor Rabat Beton di Desa Karangampel Lor Indramayu Asal Jadi di Duga Sarat KKN Kolusi dan Nepotisme"

Fakta yang terjadi adalah pekerjaan tersebut berlokasi di desa benda kecamatan Karangampel, dikarenakan saat ini desa Karangampel tidak kegiatan Cor Rabat Beton.



Sunedi, Kepala desa karang Ampel dengan tegas menyatakan keberatan dan dirugikan, Ketika dikonfirmasi oleh awak media.



"Benar saya mendapatkan kiriman berita dari pamong saya, dan warga saya terkait berita dari media sindonews86.com yang beredar dimasyarakat, tentu kami merasa dirugikan, dikarenakan berita tersebut mencatut nama desa Karangampel, sementara kami saat ini tidak ada kegiatan seperti apa yang di muat oleh media tersebut, jelas ini asal asalan karena saya belum perna ketemu wartawan dan dikonfirmasi terkait hal tersebut tetapi sekarang sudah menjadi konsumsi publik dan merugikan kami. Tentu ini akan segera kami konsultasikan dengan tim hukum kami untuk melakukan langkah langkah yang kami anggap perlu." Tandasnya.



Ketua Dewan Pers dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa wartawan profesional wajib bekerja berdasarkan fakta yang utuh dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.



Sengketa informasi yang disebabkan oleh kelalaian redaksional memang diselesaikan melalui mekanisme Hak Jawab atau mediasi di Dewan Pers. Namun, jika terdapat niat jahat (mens rea) untuk menyebarkan kebohongan di luar koridor jurnalistik yang sah, pelaku masuk ke ranah pidana umum.



Secara hukum, sandi pidana atau jerat hukum yang dapat dikenakan kepada oknum pembuat hoaks meliputi: UU ITE (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024): Berdasarkan Pasal 28 Ayat (3) jo. Pasal 45A Ayat (3), setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi/dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.



KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023): Merujuk pada Pasal 263, pelaku yang menyiarkan berita bohong yang diketahuinya bohong dan mengakibatkan kerusuhan dapat dipidana penjara. Hubungan kausalitas antara berita hoaks dan kekacauan di lapangan menjadi poin utama pembuktian di pengadilan.



Pasal Tindak Pidana Lain: Jika hoaks tersebut memuat unsur fitnah atau pembunuhan karakter yang menyerang kehormatan seseorang, oknum dapat dilaporkan atas delik aduan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 433 KUHP.



Melalui penegakan hukum ini, masyarakat diimbau untuk tetap kritis dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran informasi demi menjaga ruang digital dan pers Indonesia yang sehat, objektif, serta bertanggung jawab. (Red)
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image