BREAKING NEWS

Gurita Dugaan Peredaran Timah Ilegal di Bangka: "Nama Akbar Sungailiat Kembali Disorot, Publik Desak Penegakan Hukum Tegas”

SERGAPNEWS.COM, BANGKA – Isu peredaran pasir timah ilegal di Kepulauan Bangka Belitung kembali menjadi sorotan setelah muncul informasi terbaru terkait dugaan puluhan ton pasir timah siap distribusi yang kembali menyeret nama seorang warga Sungailiat, Akbar. Nama tersebut kembali mencuat di kalangan lapangan sebagai sosok yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan distribusi timah nonprosedural di Pulau Bangka.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa material dalam jumlah besar tersebut diduga tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola distribusi terstruktur yang melibatkan jaringan sub-kolektor hingga jalur penampungan sebelum masuk ke rantai penjualan lebih luas. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya sistem kerja yang sudah lama berjalan dan tertata.

Di lapangan, nama Akbar bukanlah nama asing. Sejumlah sumber menyebutkan ia kerap dikaitkan dengan jaringan pengumpulan timah yang diduga melibatkan berbagai level rantai pasok, mulai dari penambang, pengepul, gudang transit, hingga jalur distribusi. Namun seluruh informasi tersebut masih berada dalam ranah dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Sorotan publik kini bukan hanya pada besarnya volume yang disebut-sebut, tetapi juga pada belum jelasnya langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga berada di balik jaringan tersebut. Hal ini memicu pertanyaan mengenai keseriusan pengawasan dan penindakan di sektor pertambangan timah.

Dugaan Pelanggaran Hukum Utama

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Publik kini mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap dugaan jaringan distribusi timah ilegal tersebut, tidak hanya pada pelaku lapangan, tetapi juga pada aktor yang diduga berada di balik rantai distribusi.

Jika dugaan ini benar dan terus dibiarkan tanpa penindakan tegas, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di sektor sumber daya alam dikhawatirkan akan semakin menurun. 

(TIM INVESTIGASI)
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image