Status Pencarian Terhadap DPO Muliadi alias M. Adhin Beserta Komplotannya Memang Masih Berada Dalam Proses Pengejaran Aktif oleh Aparat Kepolisian
SERGAPNEWS.COM, KENDARI – Aparat kepolisian resmi menetapkan Muliadi alias M. Adhin sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) BII Umum yang diduga beroperasi lintas provinsi. Penetapan tersebut dilakukan setelah hasil penyelidikan mengungkap peran M. Adhin sebagai pengendali utama jaringan pemalsuan dokumen tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari hasil penyelidikan kepolisian, M. Adhin diketahui berdomisili di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Namun, aktivitas operasional serta pengendalian distribusi dokumen palsu diduga dijalankan dari Kota Kendari.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga memproduksi SIM BII Umum palsu menggunakan bahan dasar PVC yang menyerupai kartu identitas resmi. Jenis SIM tersebut umumnya digunakan oleh pengemudi kendaraan berat, termasuk truk dan alat berat yang beroperasi di sektor pertambangan.
Penyidik juga mengungkap bahwa jaringan yang dikendalikan M. Adhin diduga mendistribusikan SIM palsu melalui jasa ekspedisi umum dari Kota Kendari menuju wilayah Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Modus tersebut diduga dilakukan untuk menghindari pengawasan aparat selama proses pengiriman.
Saat ini, kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap tersangka melalui koordinasi lintas wilayah antara jajaran kepolisian di Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara. Upaya pelacakan dilakukan secara intensif di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku, termasuk di wilayah Wakatobi dan Kendari.
Selain melakukan pengejaran, kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para pekerja di sektor pertambangan dan pengguna kendaraan angkutan barang, agar tidak tergiur dengan tawaran pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi atau proses instan dengan biaya yang tidak wajar. Masyarakat diminta mengurus SIM melalui prosedur resmi sesuai ketentuan yang berlaku guna menghindari konsekuensi hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Muliadi alias M. Adhin masih berstatus DPO dan proses pencarian terus berlangsung. Kepolisian mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar segera memberikan informasi kepada kantor kepolisian terdekat. Informasi resmi terkait perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan melalui kanal resmi Humas Polri maupun keterangan dari penyidik yang menangani kasus tersebut.
