Kontradiksi Hasil Gelar Perkara vs Penahanan: Andi Kusuma Klaim Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Soroti Ketidakjelasan Proses Hukum
SERGAPNEWS.COM, PANGKALPINANG — Perkara yang menyeret advokat Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., CTL kini memasuki babak yang semakin pelik. Di satu sisi, Andi Kusuma dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Namun di sisi lain, dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat (SP3D) dari Biro Pengawasan Penyidikan (Birowassidik) Bareskrim Polri yang disampaikan kepada pihak kuasa hukumnya justru menyebut hasil gelar perkara khusus menyimpulkan perkara yang dilaporkan terhadap Andi Kusuma bukan merupakan peristiwa tindak pidana.
Kontradiksi inilah yang kini dipersoalkan oleh pihak pembela Andi Kusuma.
Melalui konferensi pers yang digelar di Restoran Lucky 88, Pangkalpinang, kuasa hukum Andi Kusuma, Wandi, S.H., mengungkapkan keberatan mendalam atas proses hukum yang menimpa kliennya. Menurutnya, terdapat sejumlah fakta krusial yang harus diuji secara terbuka, terlebih setelah adanya hasil resmi gelar perkara khusus dari Birowassidik Bareskrim Polri.
“Klien kami merasa dikriminalisasi. Kami mempertanyakan bagaimana proses hukum ini tetap berjalan, padahal berdasarkan hasil gelar perkara khusus sebagaimana tertuang dalam SP3D, perkara tersebut disimpulkan bukan peristiwa pidana,” ujar Wandi dalam konferensi pers tersebut.
SP3D: Gelar Perkara Khusus Menyimpulkan Bukan Tindak Pidana
Dalam dokumen yang disampaikan pihak kuasa hukum, tertulis Surat Nomor B/12313/VII/RES.7.5./2026/Bareskrim, tertanggal Juli 2026, mengenai Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat yang kedua. Surat tersebut merujuk pada sejumlah dasar hukum, termasuk Laporan Polisi Nomor LP/B/161/X/2025/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 16 Oktober 2025 yang semula ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Pengaduan masyarakat yang diajukan kuasa hukum Andi Kusuma kemudian ditindaklanjuti dengan pelaksanaan gelar perkara khusus berdasarkan surat perintah Kabareskrim Polri. Berdasarkan dokumen tersebut, Birowassidik Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara khusus pada 11 Mei 2026.
Kesimpulannya dinyatakan dengan tegas.
Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dalam gelar perkara khusus, laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP — dengan pelapor Frida Gunaidi dan pihak yang dilaporkan Dr. Andi Kusuma — disimpulkan bukan peristiwa tindak pidana. Birowassidik Bareskrim Polri juga disebut telah memberikan petunjuk kepada penyidik agar segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan tersebut.
Bagi pihak pembela Andi Kusuma, kesimpulan tersebut menjadi titik krusial yang tidak dapat diabaikan begitu saja.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ada hasil gelar perkara khusus. Ada kesimpulan mengenai tidak adanya peristiwa pidana. Karena itu, kami mempertanyakan dasar hukum dan keberlanjutan proses hukum terhadap klien kami,” tegas Wandi.
Uang Rp250 Juta Dipersoalkan, Andi Disebut Tak Pernah Menerima Langsung
Pihak kuasa hukum juga membantah narasi bahwa Andi Kusuma telah menerima uang sebesar Rp250 juta dari kliennya. Menurut Wandi, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, uang tersebut tidak pernah diterima langsung oleh Andi Kusuma.
Klien tersebut memang pernah menjanjikan pembayaran jasa hukum sebesar Rp250 juta. Namun dana tersebut, menurut versi pihak Andi Kusuma, dititipkan kepada mantan karyawan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Andi Kusuma.
“Yang perlu dibuka secara terang-benderang adalah aliran uangnya. Klien kami disebut tidak menerima uang itu. Uang yang dijanjikan tersebut, menurut informasi yang kami peroleh, dititipkan kepada mantan karyawan tanpa sepengetahuan Dr. Andi Kusuma,” ujar Wandi.
Persoalan itu, menurutnya, semestinya diuji secara objektif melalui bukti transaksi, rekam jejak komunikasi, keterangan saksi, dan keterangan seluruh pihak yang terkait. Pihak pembela juga menegaskan bahwa Andi Kusuma adalah seorang advokat yang menjalankan tugas dan fungsi profesinya sebagai kuasa hukum. Oleh karena itu, setiap dugaan pidana yang dikaitkan dengan hubungan profesional antara advokat dan klien harus diuji secara cermat agar tidak terjadi upaya kriminalisasi terhadap profesi hukum.
Laporan Disebut Telah Dicabut Setelah Adanya Perdamaian
Poin lain yang disorot pihak kuasa hukum adalah adanya kesepakatan perdamaian antara para pihak. Menurut Wandi, laporan yang sebelumnya diajukan Andi Kusuma kepada Kapolda dan jajaran terkait disebut telah dicabut setelah tercapainya kesepakatan perdamaian.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan jika salah satu pihak kemudian dianggap mengingkari kesepakatan tersebut.
“Kami melihat ada fakta perdamaian dan pencabutan laporan. Kalau kemudian ada pihak yang mengingkari perdamaian, tentu harus diuji dan dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai proses hukum berjalan dengan mengabaikan fakta-fakta yang telah terjadi sebelumnya,” tegas Wandi.
Pihak kuasa hukum juga menyinggung adanya persoalan terkait dokumen atau laporan dari wilayah lain yang disebut pernah diterima di lingkungan Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum. Namun mengenai hal tersebut, perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut kepada institusi dan pejabat terkait mengenai keabsahan dokumen, kewenangan, dasar penerimaan, serta status hukum sebenarnya.
Nama-nama pejabat yang disebut dalam konferensi pers ini belum dapat dianggap sebagai pihak yang melakukan pelanggaran hukum sebelum adanya penjelasan resmi dan bukti yang teruji di pengadilan.
“Jangan Hukum Advokat Sebelum Fakta Dibuka Secara Sempurna”
Wandi menegaskan, pihaknya tidak meminta perlakuan istimewa terhadap Andi Kusuma. Yang diminta hanyalah kepastian hukum dan proses penyidikan yang objektif serta tidak memihak. Menurutnya, penanganan perkara tidak boleh mengabaikan fakta-fakta yang telah muncul, termasuk hasil gelar perkara khusus dari Birowassidik Bareskrim Polri.
“Kalau hasil gelar perkara menyatakan bukan peristiwa pidana, maka itu harus dijelaskan secara terang dan tuntas. Jangan sampai seseorang sudah lebih dulu kehilangan kebebasannya, sementara dasar hukum dan fakta perkaranya masih menyisakan pertanyaan serius,” ujarnya.
Pihak pembela Andi Kusuma juga meminta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Bukan untuk menghakimi penyidik, bukan pula untuk menyerang institusi kepolisian. Tujuannya hanyalah satu: memastikan hukum tidak berubah menjadi alat yang dapat digunakan secara keliru terhadap siapa pun.
SP3D Bukan Putusan Pengadilan, Namun Hasil Gelar Perkara Tetap Harus Dijelaskan
Meski demikian, terdapat catatan penting dalam dokumen SP3D tersebut. Dalam surat itu disebutkan bahwa dokumen tersebut tidak dapat digunakan untuk kepentingan peradilan, melainkan merupakan bagian dari pelayanan pengaduan masyarakat. Artinya, secara hukum, surat SP3D bukanlah putusan pengadilan dan bukan pula vonis yang secara otomatis menghapus seluruh konsekuensi hukum.
Namun demikian, hasil gelar perkara khusus dan kesimpulan yang termuat di dalamnya tetap menjadi fakta administratif dan substantif yang patut diperhatikan serta dijelaskan secara terbuka oleh pihak berwenang. Di titik inilah muncul pertanyaan besar:
Jika hasil gelar perkara khusus menyimpulkan bukan peristiwa tindak pidana, bagaimana posisi proses hukum yang masih menjerat Andi Kusuma? Apakah telah terdapat perkembangan fakta, bukti, atau dasar hukum baru setelah gelar perkara khusus tersebut? Dan apakah penyidik telah memberikan kepastian hukum sebagaimana petunjuk Birowassidik Bareskrim Polri?
Pertanyaan-pertanyaan itu kini masih menunggu jawaban resmi.
Menanti Penjelasan Resmi Polda dan Mabes Polri
Hingga saat ini, seluruh informasi dan dokumen yang disampaikan pihak kuasa hukum masih harus diklarifikasi dan diverifikasi kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Birowassidik Bareskrim Polri, serta pihak-pihak lain yang terkait dalam penanganan perkara.
Pernyataan kuasa hukum Andi Kusuma merupakan posisi salah satu pihak dalam perkara dan tidak serta-merta dapat dianggap sebagai kebenaran final. Pihak pelapor dan aparat penegak hukum memiliki hak yang sama untuk memberikan penjelasan, bantahan, serta data pembanding.
Namun satu hal yang jelas: ketika sebuah dokumen resmi memuat kesimpulan bahwa suatu perkara “bukan peristiwa tindak pidana”, sementara orang yang terkait perkara itu mengaku masih mengalami proses penahanan, maka publik berhak bertanya: Apa yang sebenarnya terjadi?
Pihak pembela Andi Kusuma menyebutnya sebagai kriminalisasi. Di sisi lain, aparat penegak hukum tentu memiliki kewenangan dan dasar hukum tersendiri dalam setiap tindakan penyidikan. Di antara dua posisi itulah fakta harus dibuka sejelas-jelasnya.
Tidak boleh ada perkara yang ditutup-tutupi. Tidak boleh ada orang yang dihakimi oleh opini. Dan tidak boleh pula hukum berjalan tanpa memberikan jawaban yang masuk akal atas setiap fakta yang telah muncul. Sebab dalam negara hukum, kekuasaan bukan hanya harus bekerja — kekuasaan harus mampu menjelaskan setiap tindakannya.
Catatan Redaksi: Narasi ini disusun berdasarkan dokumen SP3D dan keterangan yang disampaikan pihak kuasa hukum Andi Kusuma dalam konferensi pers. Seluruh pihak yang disebut dan berkaitan dengan perkara memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Andi Kusuma tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(TIM INVESTIGASI)
