Puluhan Miliar Uang Rakyat Jadi Sorotan, AGJM Desak Kejatisu Periksa Proyek Deli Serdang
SERGAPNEWS.COM, DELI SERDANG — Sejumlah proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2025 dan 2026 dibawa Aliansi Garda Juang Mahasiswa (AGJM) ke aparat penegak hukum. Bukan hanya mempertanyakan hasil pekerjaan, AGJM mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan mulai dari proyek SPAM Regional Mebidang, pembangunan dan pengadaan SPPG di Kecamatan Percut Sei Tuan, proyek median jalan menuju Bandara Kualanamu (KNO), hingga pembangunan dan rehabilitasi pada instansi vertikal dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Dugaan tersebut dituangkan dalam surat pemberitahuan aksi Nomor 059/AGJM.1/U.SUMUT-DS/IX/2026 tertanggal 21 September 2026. AGJM meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tidak sekadar memeriksa kelengkapan administrasi, tetapi mengusut rangkaian proses proyek sejak perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan hingga pembayaran.
AGJM menyatakan akan membawa data, dokumen dan dokumentasi yang mereka himpun sebagai bahan pengaduan masyarakat. Mereka juga meminta DPRD Deli Serdang melalui Banggar membentuk tim audit internal dengan melibatkan akademisi untuk melakukan pemeriksaan dan uji forensik terhadap dokumen proyek.
Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada 24-25 September 2026 dengan sasaran Kantor Kejatisu, DPRD Deli Serdang, Kantor Bupati Deli Serdang, Kejari Deli Serdang dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deli Serdang. Massa yang disebut akan dilibatkan mencapai sekitar 300 mahasiswa.
Salah satu paket yang dipersoalkan adalah Perluasan SPAM Regional Jaringan Perpipaan di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, tahun anggaran 2025 dengan pagu Rp14.817.699.500 dan pemenang CV Yudha Pratama. AGJM menduga pekerjaan tersebut memiliki riwayat pekerjaan serupa pada 2024 dan diduga sempat terhenti atau tidak selesai sebelum kembali muncul dalam penganggaran 2025.
Atas dugaan itu, AGJM meminta Kejatisu menelusuri status pekerjaan tahun 2024, progres fisik, kontrak, pembayaran dan dasar kembali dianggarkannya pekerjaan tersebut pada 2025. Mereka mempertanyakan apakah pekerjaan sebelumnya benar-benar telah selesai atau terdapat persoalan yang kemudian kembali dibebankan melalui anggaran tahun berikutnya.
Paket lain yang ikut disorot yakni Pengadaan dan Pemasangan Pipa Jaringan Distribusi Utama SPAM Regional Mebidang senilai Rp5.981.471.400 dengan pemenang CV Karya Cipta Saudara serta Pemasangan Jaringan Distribusi Bagi (JDB) senilai Rp3,2 miliar dengan pemenang CV Arganta Pratama.
AGJM menduga terdapat ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis serta dugaan pemecahan paket. Pada paket JDB, mereka juga menyebut sejumlah oknum berinisial R, MS dan HS serta membawa dugaan adanya upaya penyelesaian persoalan melalui pihak tertentu dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar.
Dugaan tersebut diminta ditelusuri berdasarkan dokumen pemaketan, kontrak, spesifikasi teknis, progres pekerjaan dan pembayaran. AGJM meminta kondisi pekerjaan di lapangan dibandingkan dengan dokumen kontrak untuk memastikan apakah pekerjaan yang dibayar benar-benar sesuai dengan volume dan spesifikasi yang ditetapkan.
Sorotan kemudian mengarah pada proyek SPPG di Kecamatan Percut Sei Tuan. AGJM mencatat pembangunan gedung SPPG dengan pagu Rp4 miliar, pengadaan barang Rp485.606.356 dan pengadaan mobil Rp825 juta.
Ketiga paket tersebut dipertanyakan karena AGJM menduga perusahaan pelaksana tidak tercatat di LPSE dan proses pengadaannya tidak menggunakan mekanisme yang dipersyaratkan. AGJM juga membawa proyek pembangunan SPPG yang disebut mencapai sekitar Rp5,3 miliar dan diduga tidak tercantum dalam LPSE. CV Sigma Sisena (SS) disebut dalam tuntutan berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut pada September 2025.
AGJM meminta Kejatisu memeriksa dasar hukum, sumber anggaran, metode pengadaan, perusahaan pelaksana, kontrak dan pembayaran. Mereka juga menyebut dugaan TGR sebesar Rp123 juta pada pengadaan mobil SPPG serta Rp46,5 juta pada pengadaan barang SPPG.
Menurut AGJM, keberadaan TGR tersebut juga harus ditelusuri, termasuk penyebab munculnya kewajiban pengembalian, pihak yang bertanggung jawab serta apakah nilai tersebut telah diselesaikan atau masih menjadi kewajiban.
Dari proyek tahun anggaran 2026, AGJM kembali menyoroti Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan SPAM Regional Mebidang Kecamatan Sunggal dengan pagu Rp5.240.950.900 dan nilai penawaran Rp4.913.526.961,31 yang disebut dimenangkan Lentera Alfatih.
AGJM menduga perusahaan tersebut tidak memenuhi kualifikasi teknis, termasuk persoalan SKA, SKT dan pengalaman kerja. Karena itu, seluruh dokumen kualifikasi dan evaluasi tender diminta diperiksa untuk memastikan apakah persyaratan yang ditetapkan benar-benar dipenuhi oleh perusahaan pemenang.
Persoalan lainnya menyangkut penggunaan APBD sekitar Rp9 miliar untuk proyek median jalan menuju KNO yang disebut berstatus jalan nasional di bawah Kementerian PUPR. AGJM mempertanyakan dasar pemerintah daerah menggunakan APBD untuk pekerjaan tersebut serta bagaimana kewenangan dan pembahasannya bersama DPRD.
Mereka meminta Kejatisu memeriksa dasar penganggaran, status jalan, kewenangan pemerintah daerah serta seluruh proses pembahasan dan pelaksanaan proyek tersebut.
Tak berhenti di sana, proyek pembangunan dan rehabilitasi pada instansi vertikal aparat penegak hukum tahun anggaran 2025 senilai Rp23.375.310.496 juga masuk dalam daftar sorotan. Proyek tersebut disebut telah berstatus dihibahkan.
AGJM meminta anggaran tersebut diperiksa mulai dari dasar kebutuhan, proses penganggaran, pelaksanaan pekerjaan, mekanisme hibah hingga status aset setelah diserahkan. Menurut mereka, penggunaan APBD untuk pembangunan aset yang kemudian dihibahkan harus memiliki dasar kebutuhan, mekanisme dan pertanggungjawaban yang jelas.
Dalam tuntutannya, AGJM juga meminta Kejatisu memeriksa sejumlah pihak yang mereka kaitkan dengan proyek SPPG, SPAM dan penggunaan APBD. Nama dan inisial yang dicantumkan antara lain GAS, JCS, ALT, R, AM dan MS, serta pihak swasta yang dikaitkan dengan CV Sigma Sisena dan Lentera Alfatih.
Termasuk surat permohonan pembangunan satu unit SPPG bernomor B/8754/VII/LOG.2/2025 yang disebut ditandatangani pada 25 Juli 2025 dan ditujukan kepada Bupati Deli Serdang.
AGJM meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada berkas administrasi. Dokumen tender, kualifikasi perusahaan, kontrak, spesifikasi pekerjaan, progres fisik, pembayaran, dugaan TGR hingga status aset diminta ditelusuri dan dicocokkan satu sama lain.
Pasalnya, dugaan yang disampaikan menyentuh sejumlah proyek dengan nilai anggaran besar. Karena itu, setiap rupiah APBD harus dapat dijelaskan mulai dari siapa yang menganggarkan, siapa yang melaksanakan, bagaimana pekerjaan dikerjakan hingga ke mana pembayaran mengalir.
Kejatisu didesak membongkar seluruh dugaan tersebut dari hulu hingga hilir. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, AGJM meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila seluruh proses dinyatakan sesuai aturan, hasil pemeriksaan harus mampu menjawab satu per satu dugaan yang telah disampaikan.
Bagi AGJM, persoalan ini bukan sekadar soal proyek dan angka di atas kertas. Puluhan miliar rupiah APBD telah dipersoalkan, sehingga publik berhak mendapatkan kepastian mengenai dasar penganggaran, proses pelaksanaan, penggunaan anggaran dan hasil pekerjaan yang dibiayai uang rakyat.
