Kasus Tanah Pattukangan: Sejarah Panjang Modus & Rekayasa – Sejak Pemindahan Masjid 2011 Hingga Sertifikat Disandera Oknum BPN 2025
SERGAPNEWS.COM, MAKASSAR – Perselisihan dan ketidakjelasan status tanah seluas 10.600 meter persegi (1,5 hektare) di kawasan Pattukangan, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, ternyata bukan persoalan baru. Masalah ini sudah berakar sejak tahun 2011, tepatnya saat Pemerintah Kota Makassar menggelontorkan anggaran untuk pemindahan dan pembangunan Masjid Babul Firdaus di tengah-tengah lapangan seluas itu.
Berdasarkan bukti berita surat kabar Makassar Barat terbitan Jumat, 22 Juli 2011 yang dimiliki ahli waris, jelas tertulis bahwa tanah tersebut adalah tanah adat dengan alas hak Kohir No. 25C1, Persil No. 109 D II, milik Sultan Bin Sumang, yang diwariskan kepada Hamzah Dg Taba. Sejak awal, terungkap adanya modus bekerjasama antara pihak pemerintah setempat dengan sebagian warga untuk memindahkan rumah ibadah ke tengah lahan tersebut, dengan cara mengadu-domba dua kubu warga dan membenturkan kepentingan, demi menguasai lahan adat tersebut.
Kini, setelah 15 tahun berlalu, modus tersebut terungkap utuh: mulai dari pemindahan masjid, pembagian lahan menjadi kapling tanpa dasar hukum, hingga rekayasa administrasi yang dilakukan oknum Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Makassar agar sertifikat hak atas tanah itu tidak pernah terbit.
Berikut uraian lengkap sejarah panjang kejanggalan, bukti, dan fakta hukum yang dihimpun dari dokumen resmi, berita lama, dan penelusuran langsung di lapangan oleh ahli waris, Ishak Hamzah (anak kandung almarhum Hamzah Dg Taba
BAGIAN 1: AWAL MODUS – PEMINDAHAN MASJID & PENGADU-DOMBA TAHUN 2011
Berdasarkan laporan berita Makassar Barat, 22 Juli 2011, dengan judul "Lokasi Masjid Barombong Bermasalah – Dua Kubu Warga Saling Klaim Lahan", tercatat kronologi awal sengketa:
Saat itu, Pemerintah Kota Makassar memiliki rencana dan telah menganggarkan dana untuk memindahkan dan membangun kembali Masjid Babul Firdaus ke lokasi lapangan besar di Kampung Pattukangan, persis di atas tanah adat milik Sultan Sumang (Hamzah Dg Taba). Namun, untuk bisa menguasai tanah itu, digunakan cara yang tidak wajar: membenturkan ahli waris dengan kelompok warga sekitar.
Berita tersebut menuliskan:
"Lahan seluas satu hektar lebih tersebut diklaim oleh dua kubu yang berbeda, yakni kubu ahli waris Sultan Bin Sumang dan kubu Dg. Empo yang didampingi bersama tujuh orang lainnya... Masing-masing saling keberatan dengan rencana pembangunan masjid di lokasi tersebut. Kubu Dg Empo menginginkan masjid dibangun di lokasi itu, sedangkan ahli waris Sultan Sumang menolak."
Melalui kuasa hukumnya saat itu, Hamzah Dg Taba telah menegaskan keberatannya, karena lahan itu adalah tanah adat yang sah milik keluarganya, lengkap alas hak Kohir 25C1 dan Persil 109 D II. Namun, pihak pemerintah dan kubu pendukung pemindahan masjid terus memaksakan kehendak dengan alasan kepentingan umum, padahal tujuan utamanya terindikasi untuk memecah belah hak kepemilikan dan menguasai lahan strategis tersebut.
"Modusnya sangat biadab. Tanah itu milik kami jelas-jelas tanah adat. Mereka pakai uang APBD Kota tahun 2011 untuk memindahkan masjid ke tengah lapangan kami, lalu mengadu-domba kami dengan warga lain. Supaya kami sibuk berperang sesama warga, sementara tanah kami perlahan-lahan dikuasai," ungkap Ishak Hamzah menanggapi berita lama tersebut.
Hingga akhirnya masjid dibangun di lokasi tersebut, dan sejak saat itu pula, akses dan hak penguasaan ahli waris atas tanah adat seluas 1,5 hektare itu mulai dipersempit dan disulitkan.
BAGIAN 2: TANAH DIKAPLING TANPA HAK – DATA JELAS DI BAPENDA, HILANG DI BPN
Masuk ke tahun-tahun berikutnya, kejanggalan makin nyata. Di sekitar Masjid Babul Firdaus yang dibangun tahun 2011 tersebut, seluruh sisa lahan milik Sultan Sumang mulai terlihat terbagi-bagi menjadi kapling-kapling kecil.
Berdasarkan data resmi Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, data tanah tersebut tercatat sangat lengkap dan tidak terbantahkan:
- Blok: 004
- Nomor Bidang: 562
- Luas: 10.600 m² (sesuai kohir lama 1,5 hektare)
- Status: Tanah Kosong
- Wajib Pajak: Sultan Sumang
- NJOP Tanah: Rp 5.692.200.000
- PBB Terhutang: Rp 6.230.640
Data ini membuktikan secara administrasi kewilayahan tanah itu jelas ada, jelas luasnya, jelas pemiliknya. Namun, anehnya: Pembagian kapling yang terlihat fisiknya di lapangan TIDAK TERCATAT sama sekali di BPN.
Informasi yang berkembang menyebutkan kapling-kapling itu dibuat oleh pihak pengembang dan baru diserahkan ke Bapenda hanya untuk validasi pajak. Tidak ada izin pemecahan, tidak ada gambar ukur resmi, dan tidak masuk ke sistem pertanahan. Artinya, kapling itu dibuat sembarangan tanpa dasar hukum, persis kelanjutan modus pemindahan masjid tahun 2011: menguasai lahan tanpa mengakui hak pemilik aslinya.
"Saya cari tahu, siapa nama developernya? Izinnya apa? Tidak ada yang tahu. Mereka cuma ukur-ukur dan bagi-bagi, seolah tanah itu tanah negara atau tanah wakaf. Padahal di Bapenda jelas nama Sultan Sumang. Ini kelanjutan rencana 2011, menguasai tanah kami potong demi potong," tegas Ishak.
Secara aturan, pembagian kapling wajib memiliki izin tata ruang dan diverifikasi teknis oleh BPN. Data di Bapenda hanya urusan pajak, tidak bisa dijadikan dasar hak milik.
BAGIAN 3: REKAYASA ADMINISTRASI OKNUM BPN – BERKAS 29604/2010 DISANDERA 15 TAHUN
Puncak kejahatan administrasi terjadi di Kantor BPN Makassar. Padahal ahli waris sudah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat sejak 27 September 2010 dengan nomor berkas 29604/2010, prosesnya sengaja dipersulit, dimanipulasi, dan tidak pernah diselesaikan oleh oknum tertentu. Ini kronologi bukti rekayasa yang terjadi:
Tahun 2017: Sudah Diukur, tapi Ditulis "Gambar Belum Selesai"
Tim pengukur dipimpin langsung Dyah Faisal (NIP: 198005232002121003) – saat itu Pengendali Kegiatan, sekarang Kepala Seksi Survei & Pemetaan. Ia turun ke lokasi Bidang 562, mengukur batas dan luas tanah yang sama persis dengan data Bapenda. Namun di berkas tertulis catatan aneh tanggal 17 Januari 2017: "Gambar belum selesai", diketahui dan ditandatangani Dyah Faisal sendiri. Padahal fisik tanah sudah jelas.
"Ini awal penipuan. Dia yang ukur, dia yang tulis belum selesai, biar berkas tidak naik ke proses penerbitan sertifikat," kata Ishak.
Tahun 2023: Diubah Nama Pemohon, Pembodohan Nyata
Di bawah kepemimpinan Marliana A, Ptnh, M.H. (NIP: 196508161986032002), tanggal 3 April 2023, BPN menyurati Ishak untuk ukur ulang. Saat datang, dokumen Berita Acara Pengukuran tertulis atas nama MN tanggal 27 Maret 2023, petugas Gunawan Wibisono A.P (NIP: 199410282018011001). Padahal pemohon sejak 2010 adalah Hamzah Dg Taba.
Belakangan surat diubah lagi disesuaikan ke nama Hamzah Dg Taba, tapi polanya sama: tidak ada hasil akhir. Dyah Faisal masih menjadi pengawas.
Tahun 2025: Dipanggil Ukur Lagi Padahal Data Sama
Di bawah kepemimpinan Muh. Syukur, S.SiT, M.H. (NIP: 19721191994031001), tanggal 4 Maret 2025, BPN kembali menyurati Lurah Barombong akan melakukan pengukuran ulang. Padahal tanah yang sama sudah diukur 2 kali sebelumnya, data kohir 2011 sama persis dengan peta Bapenda 2025.
Aturan SOP jelas: ukur ulang hanya jika ada sengketa batas atau data beda. Di sini data sama persis, tapi sengaja diulang-ulang untuk menunda.
Janji Diingkari, Bukti Persekongkolan
- 10 April 2025: Ishak & Arman diterima Irsal Marsudi (NIP: 199005042011011003) & Arman (NIP: 198401312024211006). Meminta hasil cek plot, ditanggapi berputar-putar. Ishak menyatakan: "Saya merasa ditipu dan dibodohi bertahun-tahun."
- 11 April 2025: Pertemuan kedua dihadiri Dyah Faisal, Ishak, ahli waris, dan 8 wartawan saksi. Di hadapan umum, Dyah Faisal berjanji selesaikan dan beri jawaban 21 April 2025. Janji itu tidak pernah ditepati hingga sekarang.
KESIMPULAN: MODUS LENGKAP – DARI PENGADU-DOMBA HINGGA REKAYASA DATA
Berdasarkan rangkaian bukti berita tahun 2011, dokumen tanah adat Kohir 25C1, data Bapenda 2025, hingga rekam jejak manipulasi di BPN, terungkap utuh alur kejahatan terhadap hak milik Sultan Sumang/Hamzah Dg Taba:
1. Tahap 1 (2011): Pemerintah setempat bekerjasama pihak tertentu memindahkan masjid ke tengah tanah adat, mengadu-domba warga dan menggunakan anggaran APBD, agar tanah itu dianggap bukan milik pribadi lagi.
2. Tahap 2 (Pasca 2011): Lahan di sekitar masjid dikapling sembarangan tanpa izin resmi, data hanya masuk ke Bapenda (pajak) tapi sengaja tidak didaftarkan ke BPN, agar tidak ada bukti hak milik yang sah.
3. Tahap 3 (2010–2025): Oknum di BPN Makassar menyandera berkas 29604/2010, memanipulasi hasil ukur, mengganti nama pemohon, dan menunda proses administrasi agar sertifikat tidak pernah terbit. Tujuannya: agar tanah adat tersebut bisa dikuasai pihak lain tanpa ada dokumen sah yang melarangnya.
"Ibarat sebuah rencana besar, mereka mulai dari memindahkan masjid, lalu bagi-bagi tanah, lalu kuncinya: pastikan sertifikat pemilik asli tidak pernah keluar. Kalau sertifikat kami terbit, semua rencana curang ini gagal total. Itulah sebabnya mereka berani memanipulasi data di kantor BPN, karena ini urusan hak milik ratusan miliar rupiah," tegas Ishak Hamzah.
hingga berita ini diturunkan, Kantor BPN Makassar maupun pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan rekayasa administrasi dan dugaan keterkaitan dengan sejarah sengketa tanah sejak tahun 2011 ini. Ahli waris menuntut pembukaan data secara transparan, evaluasi kinerja oknum, dan penerbitan sertifikat sesuai hak tanah adat Sultan Sumang yang sah.
Berita ini adalah rangkuman lengkap sejarah kasus dari awal hingga kini, menggabungkan bukti berita tahun 2011, dokumen tanah adat, data Bapenda, dan kronologi manipulasi di BPN. Berita ini menegaskan bahwa masalah ini bukan sekadar sengketa biasa, melainkan modus terencana dan berkelanjutan untuk menguasai tanah adat milik warga.
Ishak
