Tender Dermaga Kajang Rp30,9 Miliar Disorot, Aktivis Duga Ada Pengaturan Pemenang
SERGAPNEWS.COM, JAKARTA — Jaringan Aktivis Sulawesi (JAS) menduga terdapat indikasi persekongkolan dalam proses pemilihan penyedia Paket Peningkatan Fasilitas Dermaga Pelabuhan Laut Kajang Tahun Anggaran 2026. Dugaan tersebut mencuat setelah lembaga itu melakukan penelusuran terhadap proses tender, rekam jejak perusahaan pemenang, serta pola kemenangan sejumlah perusahaan pada proyek-proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Ketua Umum Jaringan Aktivis Sulawesi, Akbar Busthami, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan serius oleh Kementerian Perhubungan maupun aparat penegak hukum.
Menurut Akbar, salah satu temuan yang menjadi perhatian JAS adalah dugaan adanya pola kemenangan berulang PT Ramadhan Karya Pratama pada sejumlah proyek pelabuhan tertentu di lingkungan Kementerian Perhubungan.
"Temuan kami menunjukkan adanya pola kemenangan berulang pada perusahaan tertentu dalam proyek-proyek pelabuhan. Hal ini tentu perlu diuji secara objektif apakah seluruh proses pemilihan penyedia telah berjalan secara transparan, kompetitif, dan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah,"
*Soroti Rekam Jejak Perusahaan
JAS juga menyoroti rekam jejak PT Ramadhan Karya Pratama yang menurut penelusuran mereka pernah tersangkut perkara pidana terkait pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI Tahun 2015 pada kementerian yang sama.
Akbar menyebut perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itu, menurut JAS, rekam jejak tersebut semestinya menjadi salah satu aspek yang ditelusuri dalam proses evaluasi dan penetapan persyaratan pemilihan penyedia, sepanjang relevan dan diperbolehkan menurut ketentuan pengadaan yang berlaku.
"Yang kami pertanyakan adalah apakah seluruh rekam jejak penyedia telah ditelusuri dan dipertimbangkan secara semestinya dalam proses tender. Apalagi terdapat kemiripan jenis pekerjaan antara proyek pembangunan fasilitas pelabuhan Dompak dengan pekerjaan fasilitas dermaga Pelabuhan Laut Kajang," katanya.
JAS menduga terdapat kemungkinan penyusunan kriteria tender yang tidak secara memadai mengakomodasi aspek pengalaman dan rekam jejak penyedia
"Kami meminta agar dugaan tersebut diperiksa.Kalau prosesnya memang sudah sesuai aturan, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan dokumen.Tetapi jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas," ujarnya.
*DESAK PEMBATALAN KONTRAK
JAS meminta Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi sebelum pelaksanaan penandatanganan kontrak yang dijadwalkan pada 11 September 2026.
Menurut Akbar, pemerintah memiliki kesempatan untuk memastikan kembali bahwa seluruh proses pemilihan penyedia telah memenuhi prinsip transparansi, persaingan usaha yang sehat, akuntabilitas, serta bebas dari konflik kepentingan.
"Temuan ini sangat berdasar untuk menjadi bahan pertimbangan Kementerian Perhubungan. Kami meminta agar penandatanganan kontrak tanggal 11 September 2026 tidak dilakukan sebelum seluruh dugaan tersebut diperiksa secara menyeluruh," tegasnya.
JAS juga meminta agar pejabat terkait, termasuk pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan diperiksa terkhusus PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan atau konflik kepentingan.
*PROYEK YANG DIMENANGKAN HAMPIR 1TRILYUN
Selain proyek Kajang, JAS mengklaim berdasarkan data yang mereka himpun, PT Ramadhan Karya Pratama telah berulang kali memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam rentang 2013 hingga 2026, dengan akumulasi nilai proyek yang disebut mendekati Rp1 triliun.
Data tersebut, menurut JAS, akan menjadi bagian dari bahan pengaduan yang disampaikan kepada lembaga pengawas maupun aparat penegak hukum.
"Kami tidak mengatakan bahwa banyaknya kemenangan tender otomatis berarti terjadi pelanggaran. Tetapi ketika terdapat pola kemenangan berulang pada sektor dan instansi tertentu, hal tersebut layak ditelusuri lebih jauh, terutama mengenai hubungan antarpenyedia, pola penawaran, peserta tender, spesifikasi pekerjaan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan,"
*SOROTI ALAMAT PERUSAHAAN PEMENANG TENDER KEMENHUBLA
JAS juga mengaku menemukan fakta menarik dari penelusuran terpisah terhadap perusahaan-perusahaan yang memenangkan tender di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Menurut mereka, mayoritas perusahaan pemenang yang ditelusuri memiliki alamat atau keterkaitan operasional di Makassar.
Temuan tersebut, kata Akbar, tidak dapat langsung dijadikan bukti adanya pelanggaran. Namun, menurutnya, pola tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui apakah terdapat hubungan kepemilikan, pengurus, pemegang saham, afiliasi, atau pola kerja sama tertentu di antara perusahaan-perusahaan tersebut.
"Kami meminta aparat penegak hukum mempelajari kemungkinan adanya hubungan atau afiliasi antarperusahaan. Jangan sampai beberapa badan usaha yang secara administratif berbeda ternyata memiliki hubungan pengendalian atau kepentingan yang sama," katanya.
Menurut JAS, pemeriksaan tersebut penting untuk melihat apakah terdapat indikasi persekongkolan tender atau pengaturan pemenang sebagaimana dilarang dalam ketentuan persaingan usaha dan pengadaan pemerintah.
*LAPORAN KE KPK
kami dari Jaringan Aktivis Sulawesi telah memasukkan pengaduan resmi kepada Kementerian Perhubungan terkait dugaan persoalan dalam proses tender Paket Peningkatan Fasilitas Dermaga Pelabuhan Laut Kajang TA 2026,
Dalam waktu dekat JAS juga berencana membawa temuan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami akan menyerahkan data dan dokumen yang kami miliki kepada KPK. Kami ingin lembaga penegak hukum yang menentukan apakah ada unsur pidana, persekongkolan, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan kewenangan," ujar Akbar.
JAS menduga proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berpotensi menjadi ruang terjadinya praktik korupsi apabila mekanisme pengawasan dan evaluasi tidak berjalan secara maksimal.
Akbar juga meminta aparat penegak hukum memeriksa secara objektif apakah terdapat keterlibatan pejabat struktural maupun pejabat pengadaan dalam dugaan tersebut.
"Terkait dugaan keterlibatan pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, kami belum menyimpulkan sebagai fakta. Justru itu yang harus diperiksa. Kalau memang tidak ada keterlibatan, pemeriksaan akan membersihkan nama pihak-pihak yang dituduhkan. Tetapi kalau ditemukan bukti, tentu harus diproses sesuai hukum," tegasnya
*JAS:TRANPARANSI TENDER
JAS meminta Kementerian Perhubungan membuka dan mengevaluasi seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses tender, termasuk dokumen pemilihan, persyaratan kualifikasi, evaluasi penawaran, berita acara evaluasi, penetapan pemenang, serta dokumen lain yang relevan,keterbukaan tersebut penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai proses pemilihan penyedia Paket Peningkatan Fasilitas Dermaga Pelabuhan Laut Kajang TA 2026.
"Kalau semua proses sudah benar, buka dokumennya dan jelaskan kepada publik. Kalau ada kekeliruan, perbaiki. Kalau ada pelanggaran, tindak. Prinsip kami sederhana: uang negara harus digunakan secara transparan dan pekerjaan harus diberikan kepada penyedia yang benar-benar memenuhi persyaratan," pungkas Akbar.
