BREAKING NEWS

Anggota TNI AU Terluka Akibat Anak Panah di Pampang, 7 Orang Diamankan, 4 Masih Dalam Pengejaran

SERGAPNEWS.COM, MAKASSAR — Dugaan aksi penyerangan terhadap pengguna jalan di kawasan Jembatan Pampang, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, menjadi sorotan setelah seorang anggota TNI Angkatan Udara (TNI AU), Prada Tono Iswanto Aifin, mengalami luka akibat anak panah yang menancap di bagian perut sebelah kiri, Minggu (25/10/2026) dini hari.

Insiden yang dilaporkan terjadi sekitar pukul 02.00 Wita tersebut kini ditangani Satreskrim Polrestabes Makassar. Berdasarkan laporan awal penanganan perkara, Unit URC Jatanras telah mengamankan tujuh orang yang diduga terkait dengan kejadian itu. Sementara empat orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Peristiwa ini kembali menyoroti persoalan keamanan di ruang publik, khususnya dugaan penggunaan senjata berbahaya untuk menghadang dan menyerang pengguna jalan. Aparat diharapkan mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian serta peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang sah.

Berdasarkan kronologi dalam laporan kepolisian, Prada Tono bersama rekannya, Prada Syawal, berangkat dari Kesatrian Lanud Sultan Hasanuddin pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 21.00 Wita menuju kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Makassar.

Keduanya disebut sempat menuju Cafe Ruumaa sekitar pukul 23.00 Wita sebelum meninggalkan lokasi tersebut pada pukul 01.30 Wita untuk kembali.

Namun, ketika melintas di Jembatan Pampang, Jalan Urip Sumoharjo, keduanya diduga dihadang sekelompok orang yang membawa senjata tajam dan busur panah. Dalam laporan awal, kelompok tersebut disebut menghalangi akses jalan dan melakukan penyerangan terhadap korban bersama rekannya.

Prada Tono juga dilaporkan mengalami pemukulan pada bagian kepala saat insiden berlangsung.

Berusaha menyelamatkan diri, keduanya menerobos kerumunan dan meninggalkan lokasi. Beberapa meter dari tempat kejadian, saat bergerak menuju kawasan depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Prada Tono merasakan luka di bagian perutnya.

Prada Syawal kemudian membawa korban ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Ibnu Sina Makassar untuk mendapatkan penanganan medis.

Anak Panah Menancap di Perut, Korban Dirujuk

Setelah memperoleh penanganan awal, Prada Tono dirujuk ke IGD RSAU dr. Dody Sardjoto.

Dalam laporan yang menjadi dasar informasi awal, hasil pemeriksaan rontgen menunjukkan anak panah menancap sekitar dua sentimeter di bawah permukaan kulit pada bagian perut korban. Korban dilaporkan masih menunggu tindakan operasi untuk mengeluarkan anak panah tersebut.

Kondisi ini menegaskan pentingnya pengungkapan perkara secara menyeluruh. Jalan umum seharusnya menjadi ruang aman bagi masyarakat untuk beraktivitas, bukan lokasi yang membuat pengguna jalan menghadapi ancaman kekerasan.

Jatanras Polrestabes Makassar Amankan Tujuh Orang

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit URC Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan berdasarkan perintah Kasat Reskrim AKBP Justian, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kanit V Jatanras AKP Sangkala, S.H., M.H., CPHR, didampingi Kasubnit 2 Jatanras IPDA Supriadi Gaffar, S.H., M.H.

Penyelidikan awal dilaporkan mengarah kepada seorang terduga pelaku berinisial Muh. Rifky Saputra alias Ikki, yang diinformasikan berada di rumah temannya di Jalan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Petugas disebut mengamankan Rifky sekitar pukul 05.00 Wita pada Minggu (25/10/2026). Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada enam orang lainnya yang diamankan di rumah masing-masing.

Ketujuh orang tersebut selanjutnya dibawa ke Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Informasi dalam laporan awal menyebutkan bahwa enam dari tujuh orang yang diamankan masih berusia di bawah 18 tahun. Karena itu, penanganan terhadap mereka harus memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak, termasuk perlindungan identitas anak yang berhadapan dengan hukum.

Laporan Awal Ungkap Dugaan Penggunaan Busur dan Batu

Dalam keterangan awal yang tercantum pada laporan kepolisian, sejumlah orang yang diamankan disebut memberikan pengakuan mengenai dugaan keterlibatan mereka dalam insiden tersebut.

Muh. Rifky Saputra alias Ikki dilaporkan mengakui membawa pangka busur dan melepaskan anak panah. Baim dan Muh. Nur Rafli juga disebut mengakui membawa pangka busur beserta anak panah dan melepaskan masing-masing satu anak panah.

Sementara itu, Akbar Saputra alias Karca dilaporkan mengakui membawa pangka busur, melepaskan anak panah, serta memberikan satu anak panah kepada Baim.

Adapun Rafael Cristian, Muh. Aidil Ramadhan, dan Muh. Ikram Saputra disebut dalam laporan membawa batu. Aidil dan Ikram dilaporkan melemparkan batu ke arah korban.

Polisi turut mencatat satu barang bukti berupa pangka busur.

Meski demikian, keterangan tersebut masih harus diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum. Status sebagai orang yang diamankan maupun pengakuan yang tercantum dalam laporan awal tidak serta-merta membuktikan kesalahan seseorang.

Empat Orang Masih Dalam Pengejaran

Pengungkapan kasus ini belum berakhir. Berdasarkan laporan Satreskrim Polrestabes Makassar, empat orang yang masih dalam pengejaran disebut bernama Rossi, Ridho, Asril, dan Aril.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/2777/X/2026/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN.

Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian, memeriksa saksi, menelusuri barang bukti, serta memastikan peran setiap pihak untuk membangun konstruksi perkara secara utuh.

Publik menantikan perkembangan penanganan kasus ini, termasuk upaya kepolisian menemukan pihak-pihak yang masih dicari. Transparansi dan ketelitian dalam penyidikan menjadi penting agar proses hukum berjalan profesional, objektif, dan sesuai prosedur.

Dugaan penyerangan menggunakan busur panah di Jembatan Pampang menjadi peringatan serius mengenai pentingnya keamanan pengguna jalan di Kota Makassar, terutama pada jam-jam rawan dini hari.

Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan menghadang pengguna jalan dan menyerang dengan senjata berbahaya merupakan persoalan serius yang harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum wajib mengikuti prosedur khusus, tanpa mengabaikan hak korban untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.

Penuntasan perkara ini diharapkan tidak berhenti pada pengamanan sejumlah orang, tetapi juga mampu mengungkap fakta secara menyeluruh, memastikan pertanggungjawaban pihak yang terbukti bersalah, serta mencegah terulangnya peristiwa serupa.

Prinsipnya, keselamatan pengguna jalan harus dilindungi, sementara penegakan hukum wajib berdiri di atas bukti, prosedur, dan asas praduga tak bersalah.
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image