NGO Pamekasan Laporkan Kapolres dan PJU ke Bidpropam Polda Jatim, Minta Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ditindaklanjuti
SERGAPNEWS.COM, PAMEKASAN – Organisasi Non-Governmental Organization (NGO) Pamekasan Madura secara resmi melaporkan Kapolres Pamekasan beserta sejumlah Pejabat Utama (PJU) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur pada 27 Oktober 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik berupa tidak optimalnya penanganan terhadap peristiwa pengrusakan fasilitas publik dan properti yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan.
Koordinator Lapangan (Korlap) NGO, Fery Pocong, menyampaikan bahwa laporan tersebut dilayangkan karena pihaknya menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dievaluasi terkait respons aparat kepolisian saat peristiwa pengrusakan berlangsung.
Menurut Fery, pada saat kejadian sejumlah personel kepolisian berada di lokasi untuk melakukan pengamanan. Namun, pihaknya mempertanyakan langkah pencegahan dan penanganan yang dilakukan petugas ketika dugaan aksi pengrusakan terjadi.
"Kami menyayangkan sikap pasif dari pihak Kepolisian Wilayah Pamekasan yang dalam hal ini seharusnya menjadi kepresisian wilayah Kabupaten Pamekasan, dugaan pembiaran terhadap aksi anarkis dan pengrusakan barang adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap tugas pokok Polri dalam melindungi dan mengayomi masyarakat," ujar Fery Pocong selaku KORLAP NGO.
Dalam laporan yang disampaikan kepada Bidpropam Polda Jawa Timur, pihak pelapor turut menyerahkan sejumlah bukti pendukung berupa foto dan video di lokasi kejadian. Dokumentasi tersebut, menurut pelapor, telah menjadi perhatian publik dan beredar di media sosial, khususnya TikTok.
Selain itu, pelapor juga menyerahkan dokumentasi kerusakan serta kronologi tertulis sebagai bahan pendalaman dan pemeriksaan internal.
Pihak NGO mendesak Kapolda Jawa Timur dan Kabidpropam Polda Jawa Timur agar melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap penanganan peristiwa tersebut, termasuk mengevaluasi pelaksanaan tugas Kapolres Pamekasan dan personel terkait.
Ketua NGO, Zaini Wer-Wer, juga meminta agar Kapolda Jawa Timur mempertimbangkan pencopotan jabatan Kapolres Pamekasan apabila dalam proses pemeriksaan nantinya terbukti terjadi pelanggaran kode etik maupun penyalahgunaan wewenang jabatan.
"Kami berharap Kapolda Jawa Timur dan Bidpropam Polda Jawa Timur segera melakukan pendalaman internal secara objektif serta transparan," demikian harapan pihak pelapor.
Fery Pocong menambahkan, setelah menerima bukti tanda laporan dari Bidpropam Polda Jawa Timur, pihaknya memperoleh informasi bahwa Propam akan segera menunjuk petugas yang menangani berkas laporan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, NGO Pamekasan Madura menyampaikan rencana untuk menggelar aksi demonstrasi di Polda Jawa Timur dalam waktu dekat. Aksi tersebut dimaksudkan sebagai bentuk dukungan sekaligus dorongan agar laporan dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dapat ditangani secara profesional dan transparan.
Hingga berita ini disusun, substansi laporan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak terkait. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan pelapor tetap perlu dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Zaini
