Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Bangunan di Jalan Bahagia Diduga Langgar Aturan, PUPR: Belum Pernah Ada Permohonan Tanah Negara Bebas

Kamis, 26 Juni 2025 | Juni 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-27T06:07:05Z


Sampang
, Sergapnews.com – Sebuah bangunan berupa garasi mobil yang berdiri di atas tanah negara bebas di Jalan Bahagia, Kecamatan Sampang, menjadi sorotan publik. Pasalnya, bangunan tersebut diduga berdiri tanpa izin atau koordinasi dengan pihak berwenang, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang.


Kepala Bidang Sistem Informasi Manajemen dan Penataan Ruang (SIMTARU) Dinas PUPR Sampang, Fauzan, membenarkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima permohonan penggunaan tanah negara bebas di lokasi tersebut.


“Selama ini belum ada permohonan yang masuk ke kami terkait tanah negara bebas di Jalan Bahagia. Kami juga tidak mengetahui bahwa di sana terdapat tanah negara bebas,” ujar Fauzan saat dikonfirmasi media ini, Jum'at (27/6/2025).


Ia menegaskan, untuk memproses tanah negara bebas agar bisa dimanfaatkan, terdapat prosedur yang harus dilalui. Proses itu diawali dengan permohonan resmi ke Bupati Sampang, yang kemudian ditindaklanjuti dengan survei bersama tim lintas sektor.


“Tim survei melibatkan berbagai unsur, seperti BPPKAD, Bidang SDA bagian sungai, Bagian Hukum Setda, Pemerintahan Kecamatan, dan kelurahan setempat. Kami di PUPR hanya memfasilitasi proses permohonan,” terang Fauzan.


Menanggapi keberadaan bangunan garasi mobil yang kini berdiri di atas tanah tersebut, Fauzan dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada izin bangunan maupun koordinasi resmi dengan Dinas PUPR.


“Selama saya menjabat sejak 2023, belum pernah ada permohonan terkait tanah negara bebas di Jalan Bahagia. Jadi, bangunan itu tidak memiliki izin resmi dari PUPR,” tegasnya.


Lebih lanjut, Fauzan menjelaskan bahwa tanah negara bebas bisa dialihstatuskan menjadi hak milik, asalkan memenuhi syarat administrasi dan teknis. Salah satu syarat utamanya adalah telah dikuasai secara fisik selama minimal 20 tahun, yang dibuktikan dengan dokumen seperti SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang).


Namun demikian, ia menegaskan bahwa status sebuah tanah sebagai “negara bebas” bukan ditentukan oleh Dinas PUPR. Pihaknya hanya memfasilitasi proses permohonan dan bukan sebagai pihak yang menetapkan legalitas status tanah tersebut.


Kasus ini membuka mata publik akan pentingnya penataan ruang dan pengawasan terhadap pemanfaatan tanah negara. Pemerintah daerah diharapkan mengambil langkah tegas dan bijak untuk menindaklanjuti persoalan ini agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola lahan di Kabupaten Sampang. (Red)

×
Berita Terbaru Update