Sampang, Sergapnews.com – Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK), H. Suja’i Tansil, memberikan tanggapan tegas terhadap pernyataan Kepala Bidang Aset BPPKAD Sampang, Achmad Murang, yang menyebut penggunaan tanah negara oleh warga cukup dengan “pemberitahuan” tanpa izin resmi. Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk pembiaran yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan kerugian bagi daerah.
“Sikap abai terhadap pengelolaan aset daerah mencerminkan lemahnya komitmen dalam menjalankan tugas sebagai pejabat publik,” tegas H. Suja’i, Jumat (13/06/2025).
Ia menilai, argumen Murang tersebut sangat berbahaya karena membuka ruang bagi penyalahgunaan aset negara. “Kalau sekelas Kabid saja tidak bisa menjaga aset daerah, lebih baik dievaluasi. Kita bicara soal aset milik Pemkab, yang seharusnya dijaga ketat karena ini berkaitan langsung dengan potensi peningkatan PAD. Jangan justru melegalkan penggunaan tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya lagi.
H. Suja’i mengungkapkan keprihatinannya atas lemahnya pengawasan, terutama terhadap pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah yang kini digunakan secara bebas, seperti untuk mendirikan tenda atau garasi. “Bagaimana bisa aset digunakan seenaknya tanpa ada mekanisme yang jelas? Kalau dibiarkan begini, lama-lama semua tanah Pemkab bisa dipakai bebas oleh siapa pun, cukup dengan laporan lisan? Ini preseden buruk dan tidak mendidik publik dalam tata kelola aset negara,” ujarnya.
Terkait pemasangan plang aset, H. Suja’i juga menyayangkan pernyataan Kabid Aset yang menyebut bahwa hal tersebut bukan wewenang Pemkab dan terkendala anggaran. Menurutnya, alasan itu terlalu lemah dan terkesan menghindar dari tanggung jawab.
“Kalau alasan selalu anggaran dan bukan wewenang, lalu fungsi dan tanggung jawab Kabid Aset itu apa? Aset yang tidak terjaga jelas tidak bisa dimonetisasi atau dimanfaatkan maksimal untuk kepentingan PAD. Sudah saatnya pejabat berpikir solutif, bukan sekadar defensif,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari pihak BPPKAD Sampang terkait tanggapan L-KPK tersebut. (Redaksi)