Sampang, Sergapnews.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang menerima audiensi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Informasi dan Advokasi Rakyat (PIAR), Jum’at (20/06/2025), terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dalam proyek rekonstruksi Jalan Paket 1-JL. Imam Bonjol Baru, kawasan Sampang Sport Center (SSC) senilai Rp 4,16 miliar.
Dalam audiensi tersebut, LSM PIAR menyampaikan sejumlah temuan lapangan yang dinilai bermasalah, antara lain penggunaan U-ditch bekas, pemadatan tanah yang tidak maksimal, serta penggunaan saluran drainase yang dituding tidak layak pakai.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sampang, Moh. Ziz, yang didampingi Kepala Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL), Siti Muatifa, menegaskan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan proyek telah berjalan sesuai prosedur dan spesifikasi teknis.
“Kami terbuka terhadap kontrol publik. Namun, kami pastikan bahwa pelaksanaan proyek ini sudah melalui tahapan evaluasi dan sesuai regulasi,” tegas Moh. Ziz.
Siti Muatifa menambahkan bahwa pihaknya mengapresiasi masukan dari masyarakat dan LSM sebagai bentuk pengawasan. Namun, ia menyayangkan sikap beberapa anggota LSM PIAR yang dinilai kurang etis saat menyampaikan aspirasi.
“Kami kecewa karena dalam audiensi tersebut, mereka bertindak di luar batas, seperti menggebrak meja, berkata kasar, dan menempel tulisan-tulisan tidak pantas di dinding kantor,” ujar Siti.
Sementara itu, dari pihak pelaksana proyek, Imam Syafiuddin, selaku perwakilan CV. Dua Utama Sejahtera, menilai audiensi tersebut tidak mencerminkan dialog konstruktif yang berbasis data dan etika.
“Sayangnya, audiensi ini lebih bernuansa emosional ketimbang substantif. Kami terbuka terhadap kritik, tapi tentu harus disampaikan secara profesional dan berdasarkan pemahaman teknis yang memadai,” ucap Imam.
Lebih lanjut, Imam menyoroti pentingnya profesionalisme dan legalitas dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Ia menegaskan bahwa LSM yang sah secara hukum memiliki tanggung jawab untuk membangun, bukan menciptakan kegaduhan.
“Peran LSM sangat vital, tapi harus dijalankan sesuai aturan dan etika. Jangan sampai ada indikasi penyalahgunaan fungsi demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tutupnya.
Ia juga mengimbau masyarakat dan instansi pemerintah untuk waspada terhadap keberadaan LSM yang tidak jelas status hukumnya atau disebut ‘abal-abal’, karena dapat merugikan publik dalam jangka panjang. (Red)