Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Tanpa Izin Resmi? BBG Team Garuda08 Kritik Kabid Aset Terkait Tanah Negara

Rabu, 11 Juni 2025 | Juni 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-12T00:19:05Z


Sampang, Sergapnews.com – Ketua Tim Garuda08 Kabupaten Sampang, Bambang yang akrab disapa BBG, menyayangkan pernyataan dari Kepala Bidang Aset BPKAD Sampang, Ahmad Murang, terkait pemanfaatan tanah negara. Dalam pernyataannya kepada media, Murang menyebut bahwa penggunaan tanah negara oleh warga tidak perlu izin resmi, cukup dengan pemberitahuan kepada pemerintah daerah.


BBG menilai pandangan tersebut keliru dan menyesatkan publik. "Tanah negara tidak bisa dipakai hanya berdasarkan pemberitahuan. Ini soal legalitas dan tertib administrasi. Kalau dibiarkan, ini berpotensi melanggar hukum," ujar BBG saat dikonfirmasi media ini, kamis 12/06/2025.


Ia menegaskan bahwa penggunaan tanah negara harus merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:


UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria


PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD)


Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah


"Semua pemanfaatan tanah negara oleh pihak luar, baik individu maupun kelompok, wajib melalui izin tertulis dalam bentuk sewa, pinjam pakai, atau kerja sama pemanfaatan yang sah. Pemberitahuan semata tidak punya kekuatan hukum," tegasnya.


Plang Penanda Aset: Tanggung Jawab Pemerintah Daerah


Menanggapi pernyataan Kabid Aset bahwa Pemkab tidak berwenang memasang plang di atas tanah negara, BBG menyebut hal itu sebagai bentuk lemahnya kemauan untuk menertibkan aset.


"Kalau tanah tersebut digunakan masyarakat secara tetap, apalagi di lokasi strategis, seharusnya pemerintah daerah aktif melakukan pendataan, pengamanan, termasuk pemasangan plang sebagai penanda status hukum lahan," ujarnya.


Menurut BBG, justru ketika tanah negara belum bersertifikat, itu menjadi urgensi tersendiri agar segera dilakukan legalisasi untuk mencegah penyalahgunaan atau penguasaan liar.


Soal Anggaran, Ini Masalah Prioritas


Terkait alasan efisiensi anggaran yang disampaikan Ahmad Murang, BBG menilai itu sebagai pembenaran yang keliru. "Melindungi aset negara itu bentuk tanggung jawab moral dan administratif. Menunda justru membuka celah penyimpangan dan potensi konflik lahan," katanya.


Dorongan kepada Pemkab dan Instansi Terkait.


Sebagai elemen masyarakat yang peduli terhadap akuntabilitas pengelolaan aset publik, Tim Garuda08 mendorong agar:


1. Prosedur hukum terkait penggunaan tanah negara ditegakkan secara konsisten,


2. Setiap aset negara dijaga melalui pencatatan dan pemasangan penanda,


3. Pemkab bersinergi dengan instansi vertikal untuk memperjelas status lahan dan memperkuat legalitasnya.


“Pernyataan Kabid Aset seharusnya memperkuat upaya penertiban, bukan seolah-olah melegitimasi pemanfaatan tanpa izin resmi. Kita ingin Sampang tertib dan hukum ditegakkan, bukan dikesampingkan,” tutup BBG.


Sementara itu, beberapa warga juga menyuarakan kekhawatiran agar pemanfaatan tanah negara tidak berkembang menjadi pemanfaatan permanen tanpa batas. Mereka mendukung agar Pemkab memasang plang sebagai penanda status dan batas lahan.


(Red)

×
Berita Terbaru Update