Bantuan Pangan di Desa Meteng Diduga Tak Sesuai Ketentuan, Warga Terima Setengah Haknya
SAMPANG — Penyaluran bantuan pangan di Desa Meteng diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, sejumlah warga penerima manfaat mengaku hanya menerima setengah dari volume bantuan yang seharusnya disalurkan pemerintah.
Dalam program bantuan pangan, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) seharusnya memperoleh 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng, namun berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, warga Desa Meteng hanya menerima 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng per KPM.
Pembagian bantuan tersebut tanpa disertai penjelasan tertulis mengenai dasar pengurangan volume bantuan, tidak ditemukan pula informasi terbuka yang menjelaskan perubahan jumlah bantuan kepada warga penerima.
“Saya hanya menerima satu sak beras dan dua liter minyak. Tidak ada penjelasan kenapa jumlahnya berkurang,” ujar seorang warga penerima bantuan. Jumat (27/12)
Keseragaman jumlah bantuan yang diterima sejumlah KPM mengindikasikan pola distribusi yang sama, sehingga memunculkan pertanyaan terkait mekanisme penyaluran serta pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.
Tim media telah mengupayakan konfirmasi kepada Penjabat (PJ) Kepala Desa Meteng melalui pesan singkat WhatsApp pada Sabtu (28/12/2025) untuk meminta penjelasan terkait dasar kebijakan pembagian, pihak pengambil keputusan, serta keberadaan surat edaran atau petunjuk teknis, namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Media menegaskan bahwa penelusuran tidak berhenti pada konfirmasi kepada pemerintah desa semata, upaya pendalaman akan terus dilakukan untuk mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab dalam rantai distribusi bantuan pangan tersebut.
Selain itu, peran aparat keamanan dalam pendistribusian bantuan turut menjadi perhatian, secara fungsi, pendampingan oleh Bhabinkamtibmas dari Polsek Omben merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pencegahan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program pemerintah di tingkat desa.
Pendampingan aparat dalam penyaluran bantuan sosial memang tidak selalu diwajibkan secara administratif, namun kehadiran aparat dinilai penting untuk memastikan ketertiban, transparansi, serta kesesuaian antara ketentuan dan realisasi bantuan di lapangan, terutama pada penyaluran yang melibatkan banyak penerima.
Hingga kini, belum diperoleh keterangan resmi mengenai ada atau tidaknya pendampingan aparat saat proses penyaluran bantuan pangan di Desa Meteng.
Kondisi tersebut menambah pertanyaan publik terkait pengawasan distribusi bantuan yang seharusnya menjamin hak warga penerima manfaat terpenuhi secara utuh.
Distribusi bantuan sosial merupakan kewajiban negara yang harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, ketidaksesuaian antara ketentuan dan pelaksanaan di lapangan berpotensi merugikan hak warga dan perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh pihak terkait.
Fit



