Direktur PT Keluarga Jaya Indonesia (KJI) Sukariadi Abaikan Undangan Mediasi Plt.Kepala Desa Sei.Rotan
Sergapnews.com Deli Serdang – Ditengah maraknya demo penolakan masyarakat atas beroperasinya pabrik peleburan timah/batre bekas di tengah-tengah pemukiman warga, Bapak Suwarman sebagai Plt kepala Desa Sei Rotan mengambil inisiatif dengan mengundang Ibu Kadis Lingkungan Hidup Deli Serdang, Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang, Dinas
Kesehatan Kabupaten Deli Serdang. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Deli Serdang,. Satpol PP kab Deli Serdang, Babinsa Desa Sei Rotan, Bhabinkamtibmas Desa Sei Rotan, Camat Percut Sei Tuan dan Direktur CV. Keluarga Jaya Indonesia, Kamis (11/12/2025).
Bertempat di aula kantor Desa Sei Rotan, acara yang dimulai pada pukul 9:00 Wib sampai dengan selesai, tidak tampak hadir Sukariadi sebagai pimpinan PT.KJI ataupun yang mewakili tanpa memberikan alasan yang jelas.
Diketahui bahwa mediasi seperti ini sudah yang ke 2 kali dilakukan pihak desa, namun pihak perusahaan tidak pernah hadir memenuhi undangan.
Dari hasil mediasi tanpa ada pihak perusahaan, masyarakat meminta kepada dinas terkait yang bertanggungjawab atas izin yang dikeluarkan, agar jangan ada lagi melakukan pembakaran / peleburan baterai bekas/ Aki di Desa Sei Rotan karena selain mengandung limbah B3, asapnya juga sangat berbahaya untuk kesehatan warga.
Dari pertemuan masyarakat dengan seluruh instansi yang hadir, diketahui bahwa perusahaan ini diduga izinnya salah peruntukan. Hal ini diketahui setelah Dinas Perizinan Kabupaten Deli Serdang menyampaikan kalau izin CV Keluarga Jaya Indonesia adalah untuk pembakaran logam besi.
Sementara yang terjadi dilapangan , pihak perusahaan melakukan pembakaran/ peleburan baterai bekas/ Aki yang di cetak menjadi timah batangan sebagai bahan pemberat jaringan dan bahkan menjadi locis / segel PLN.
Masyarakat meminta jangan ada lagi pembakaran baterai bekas dan meminta kepada pihak perusahaan untuk memindahkan lokasi peleburannya ke lokasi yang peruntukannya untuk industri.
Plt.Kades Sei Rotan bapak Suwarman ketika dikonfirmasi awak media, Jumat (12/12/2025) mengatakan,
Berdasarkan mediasi pada hari Kamis, tgl 11/12/2025, yg dihadiri oleh :
DLH, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu 1 Pintu, Dinas Kesehatan, Dinas Deperindag,Satpol PP,
Camat Percut Sei Tuan cq. Kasi Trantib,
Babinsa, Bhabinkamtibmas, Sri Wage (pelapor), Kadus VII dan BPD serta Dinas lintas terkait segera akan menindak lanjuti atas keresahan masyarakat dimana beroperasinya perusahaan CV KJI
Terungkap dalam pertemuan bahwa izin peruntukannya yakni peleburan logam, sementara yang diketahui masyarakat dalam mediasi ini adalah peleburan baterai bekas, dimana perizinan tersebut dikeluarkan oleh badan perizinan dari pusat, sehingga dikatakan instansi terkait akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas beroperasinya perusahaan tersebut, ujar Plt.Kades.
Lanjut Plat.Kades lagi, " Dalam hal mediasi yg dilaksanakan hari Kamis, tgl 11/12/2025, yang tanpa dihadiri oleh pihak CV. KJI, dinas terkait meminta agar perusahaan tersebut untuk berhenti beroperasi sementara, menunggu tahapan proses lebih lanjut.
Atas kesimpulan mediasi diungkapkan, sejauh ini saya belum pernah mengetahui isi dari izin peruntukan operasional perusahaan tersebut, dan untuk itu saya akan mengikuti tahapan ataupun prosedur yang disampaikan pihak lintas instansi terkait, sambung Suwarman lagi
" Selama proses tahapan berlangsung dan belum ada keputusan diambil, saya akan melaporkan jika terjadi beroperasinya perusahaan dimaksud kepada Camat Percut Sei Tuan cq. Kasi Trantib Kecamatan Percut Sei Tuan, tutup Suwarman mengakhiri konfirmasi.
Bupati Deli Serdang Bapak dr.H.Asriluddin Tambunan M.Ked((PD), Sp.PD ketika dikonfirmasi awak media, Jumat (12/12/2025) belum menjawab sama sekali atas konfirmasi yang dilakukan.



