Kejanggalan Barang bukti Hilang, Massa Garda Mahasiswa Aktivis Kepung Kejati Sulsel
0 menit baca
SERGAPNEWS.COM, MAKASSAR — Dugaan hilangnya sejumlah barang bukti (BB) di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan memicu aksi unjuk rasa yang digelar Garda Aktivis Mahasiswa Indonedia di depan gedung Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (12/12/2025). Para mahasiswa menilai hilangnya barbuk saat proses hukum masih berjalan merupakan kejanggalan serius yang tidak dapat dibiarkan.
Dalam orasinya, para peserta aksi menuding adanya kelemahan fatal dalam sistem pengamanan barang bukti di internal Kejati Sulsel. Mereka mempertanyakan bagaimana barang bukti yang seharusnya berada dalam kontrol penuh kejaksaan bisa dinyatakan hilang.
"Hilangnya barang bukti dalam penguasaan Kejati Sulsel merupakan indikasi kuat terjadinya pelanggaran hukum dan etik dalam sistem penegakan hukum," tegas salah satu orator aksi.
Mahasiswa lain menambahkan bahwa hilangnya BB tidak hanya mencerminkan kelemahan pengawasan, tetapi juga membuka dugaan penyalahgunaan kewenangan, kelalaian berat, bahkan praktik korupsi dan mafia hukum.
"Barang bukti adalah alat pembuktian yang wajib dijaga secara ketat. Ketika hilang, ini sangat jelas menghambat proses hukum yang adil dan transparan," ujarnya.
Mereka menyebut peristiwa ini berpotensi melanggar Pasal 3 dan Pasal 10 UU Tipikor, serta bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-036/A/JA/09/2011 tentang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.
Menurut massa, hilangnya barang bukti tidak hanya merusak integritas proses penegakan hukum, tetapi juga memukul kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
Adapun barang bukti yang diduga hilang yaitu:
– Berupa 50 batang ROD
Garda Mahasiswa Indonesia menuntut Jaksa Agung RI segera membentuk Tim Investigasi Independen untuk mengusut tuntas dugaan hilangnya barang bukti tersebut dan mempublikasikan hasilnya secara transparan kepada publik.
Dalam aksi tersebut, massa melayangkan tuntutan sebagai berikut:
1. Mencopot Kepala Kejati Sulsel beserta pejabat struktural terkait karena dinilai gagal menjaga dan mengawasi pengelolaan barang bukti.
2. Melakukan pemeriksaan pidana dan etik terhadap oknum jaksa maupun staf yang diduga terlibat dalam penghilangan atau penyalahgunaan barang bukti, yang dianggap sebagai bagian dari dugaan tindak korupsi dan obstruction of justice.
3. Melakukan audit menyeluruh atas seluruh sistem penyimpanan, pencatatan, dan pengelolaan barang bukti di Kejati Sulsel untuk memastikan tidak ada manipulasi lainnya.
4. Menjamin perlindungan bagi pelapor dan saksi agar terhindar dari intimidasi atau kriminalisasi dalam pengungkapan dugaan mafia barang bukti.
5. Menjadikan kasus ini sebagai momentum pemberantasan mafia hukum, guna memulihkan marwah institusi kejaksaan di mata publik.
Aksi massa akhirnya diterima oleh pihak Humas Kejati Sulsel yang menyampaikan bahwa perkara terkait masih berproses dan saat ini berada pada tahap kasasi di Mahkamah Agung. Pihak Kejati juga berjanji akan memberikan penjelasan lebih lanjut pada pertemuan yang dijadwalkan Senin mendatang. Setelah mendapatkan respons tersebut, massa aksi membubarkan diri dengan tertib.
Editor : Andre



