Menjamurnya Produk Skincare AJR Beauty Resahkan Warga Makassar, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas
0 menit baca
SERGAPNEWS.COM, MAKASSAR — Peredaran produk skincare AJR Beauty kian meresahkan masyarakat Kota Makassar dan sejumlah wilayah sekitarnya. Produk kecantikan yang diduga kuat tidak mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) itu justru semakin marak beredar di pasaran, seolah tanpa sentuhan penegakan hukum.
Produk AJR Beauty yang dipasarkan secara terbuka oleh pemiliknya, Mira, dinilai mencederai rasa keadilan dan mengancam keselamatan konsumen. Pasalnya, hingga kini tidak ditemukan bukti legalitas resmi BPOM sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ironisnya, meski dugaan pelanggaran ini telah menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat dan pemerhati dunia kecantikan, aktivitas penjualan AJR Beauty masih berlangsung bebas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan ketegasan aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan, khususnya di Kota Makassar.
Sejumlah warga mengaku khawatir akan dampak jangka panjang penggunaan produk skincare ilegal tersebut. Mereka menilai, peredaran produk tanpa uji klinis dan izin resmi berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, mulai dari iritasi kulit hingga kerusakan permanen.
“Masyarakat bukan kelinci percobaan. Produk kecantikan harus aman, teruji, dan legal. Kalau tidak punya izin BPOM, itu jelas melanggar hukum,” tegas salah satu pemerhati kesehatan kulit di Makassar.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, BPOM, serta instansi terkait untuk segera bertindak tegas dengan memanggil, memeriksa, dan menghentikan peredaran produk AJR Beauty. Bahkan, publik meminta agar pemilik AJR Beauty diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan regulasi BPOM.
Jika pembiaran ini terus berlangsung, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dan membuka ruang bagi pelaku usaha nakal lainnya untuk mengedarkan produk ilegal tanpa rasa takut. Penegakan hukum yang tegas dan transparan kini menjadi tuntutan publik demi melindungi keselamatan masyarakat serta menegakkan wibawa hukum di Kota Makassar.
Red



