Praperadilan Kedua di PN Makassar Dinilai Langgar Kepastian Hukum
0 menit baca
SERGAPNEWS.COM, MAKASSAR — Putusan Praperadilan Nomor 41/Pid.Pra/2025/PN Makassar menuai sorotan tajam. Putusan ini menguji kembali Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sebelumnya telah dinyatakan sah melalui putusan praperadilan Nomor 29/Pid.Pra/2025/PN Makassar.
Kasus bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/790/XII/2021/POLRESTABES Makassar tertanggal 17 Desember 2021. Terlapor Ishak Hamzah lebih dulu memenangkan praperadilan, yang menjadi dasar hukum penerbitan SP3 oleh penyidik.
Namun, praperadilan kedua justru dikabulkan, sehingga memunculkan dugaan pelanggaran prinsip nebis in idem dan bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 yang membatasi objek praperadilan.
Sumber internal peradilan menyebut, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum seharusnya tidak lagi diuji melalui praperadilan baru karena berpotensi menciptakan kekacauan hukum.
Humas PN Makassar Sibali, SH, sebelumnya menegaskan praperadilan dengan objek yang sama berisiko bertentangan dengan aturan hukum. Sementara pihak pengadilan menegaskan independensi hakim tidak dapat diintervensi.
Hingga berita ini diterbitkan, majelis hakim tunggal belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar yuridis pengabulan praperadilan kedua. Putusan ini dinilai berpotensi menjadi preseden berbahaya bagi praktik praperadilan di Indonesia.
Red



