BREAKING NEWS

Produk Kosmetik Ilegal Diduga Bebas Beredar, AJR Beauty Jadi Sorotan Tajam di Makassar

SERGAPNEWS.COM, MAKASSAR, 25 Desember 2025 — Peredaran produk kecantikan ilegal kembali mencoreng wajah pengawasan kesehatan publik di Kota Makassar dan sejumlah kabupaten di Sulawesi Selatan. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada AJR Beauty, merek kosmetik yang diduga kuat beredar tanpa mengantongi izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hasil investigasi awal Wartawan sergpnews.com menemukan bahwa produk-produk AJR Beauty yang beredar luas di pasaran tidak mencantumkan informasi wajib sebagaimana diatur dalam regulasi nasional kosmetik. Mulai dari nomor izin edar BPOM, tanggal produksi, alamat produsen, komposisi bahan, hingga berat bersih kemasan, seluruh elemen penting tersebut tidak ditemukan pada label produk.

Padahal, kelengkapan informasi tersebut merupakan syarat mutlak yang tidak dapat ditawar dalam peredaran kosmetik di Indonesia. Aturan ini bertujuan untuk menjamin keamanan, mutu, dan keselamatan konsumen, sekaligus mencegah risiko kesehatan akibat penggunaan bahan berbahaya atau produk yang tidak teruji secara ilmiah.

Ironisnya, meski diduga kuat ilegal, produk AJR Beauty justru menjalar cepat di Kota Makassar dan wilayah lain di Sulawesi Selatan. Produk tersebut dipasarkan secara masif melalui media sosial dan beredar bebas di tengah minimnya pengawasan yang tampak nyata di lapangan.

Lebih mengkhawatirkan lagi, pemilik AJR Beauty yang diketahui bernama Mira, diduga memproduksi sendiri sejumlah produk, termasuk handbody racikan, tanpa standar laboratorium serta uji keamanan yang sah. Dalam beberapa unggahan video di media sosial, yang bersangkutan bahkan terlihat secara terbuka mempromosikan dan memperlihatkan proses produksi, seolah tanpa rasa takut terhadap konsekuensi hukum.

Sebagai informasi, regulasi kosmetik di Indonesia diatur ketat melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta berbagai Peraturan BPOM, di antaranya PerBPOM Nomor 17 Tahun 2022, PerBPOM Nomor 23 Tahun 2019, dan PerBPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang notifikasi dan penandaan kosmetik.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap produk kosmetik yang diedarkan wajib memiliki izin edar BPOM, memenuhi standar keamanan, mutu, dan kemanfaatan, serta mencantumkan informasi produk secara lengkap dan benar. Pelanggaran terhadap ketentuan ini berpotensi berujung pada sanksi pidana dan denda berat, termasuk penarikan produk dari peredaran.

Publik kini menanti langkah tegas BPOM Makassar dan aparat kepolisian untuk menghentikan peredaran produk yang diduga ilegal ini. Penindakan hukum dinilai penting, tidak hanya untuk melindungi konsumen, tetapi juga untuk memastikan tidak ada pihak yang merasa kebal hukum di tengah ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat.


Red
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image