BREAKING NEWS

Publik Desak Polda Sulsel dan BPOM Periksa AJR Beauty

SERGAPNEWS.COM, MAKASSAR, 29 Desember 2025 - Peredaran produk kecantikan ilegal kembali mengguncang Kota Makassar dan sejumlah kabupaten di Sulawesi Selatan. Kali ini, sorotan publik mengarah tajam pada AJR Beauty, merek kosmetik yang diduga kuat beredar luas tanpa mengantongi izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hasil investigasi awak Media mengungkap fakta mencengangkan. 

Sejumlah produk AJR Beauty yang beredar di pasaran tidak mencantumkan informasi wajib sebagaimana diatur dalam regulasi kosmetik nasional. Mulai dari nomor izin edar BPOM, tanggal produksi, alamat produsen, komposisi bahan, hingga berat bersih kemasan, seluruhnya tidak ditemukan pada label produk.

Padahal, kelengkapan informasi tersebut merupakan syarat mutlak dan tidak dapat ditawar, demi menjamin keamanan, mutu, serta keselamatan konsumen. Ketiadaan informasi ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi serius terhadap potensi bahaya kesehatan masyarakat.

Ironisnya, meski diduga ilegal, produk AJR Beauty justru menjalar cepat di Makassar dan wilayah lain di Sulawesi Selatan. Produk tersebut dipasarkan secara masif melalui media sosial, diedarkan bebas, dan seolah luput dari pengawasan aparat berwenang.

Kondisi ini semakin memprihatinkan setelah terungkap bahwa pemilik AJR Beauty, yang diketahui bernama Mira, diduga memproduksi sendiri sejumlah produk kecantikan, termasuk handbody racikan, tanpa standar laboratorium yang sah dan tanpa uji keamanan resmi. 

Dalam beberapa unggahan video di media sosial, yang bersangkutan bahkan terlihat terang-terangan mempromosikan produk dan memperlihatkan proses produksinya ke publik, seolah tanpa rasa takut terhadap konsekuensi hukum.

Sebagai catatan, peredaran kosmetik di Indonesia diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta sejumlah regulasi BPOM, di antaranya PerBPOM Nomor 17 Tahun 2022, PerBPOM Nomor 23 Tahun 2019, dan PerBPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang notifikasi dan penandaan kosmetik.

Dalam aturan tersebut ditegaskan, setiap produk kosmetik yang diedarkan wajib memiliki izin edar BPOM, memenuhi standar keamanan, mutu, dan kemanfaatan, serta mencantumkan informasi produk secara lengkap, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pidana dan denda berat.

Publik kini menanti langkah tegas dan nyata dari BPOM Makassar dan Polda Sulawesi Selatan untuk menghentikan peredaran produk yang diduga ilegal ini. 

Penegakan hukum yang konsisten menjadi ujian serius bagi aparat, sekaligus penegasan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum ketika keselamatan dan kesehatan masyarakat berada dalam ancaman.



Andre
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image