Operasi Kafe Black Out Bangka Tengah Dipertanyakan, Tim Media Sorot Potensi Tumpang Tindih Izin & Penjualan Alkohol.
0 menit baca
SERGAPNEWS.COM, BANGKA TENGAH – Aktivitas operasional Black Out Cafe and Lounge yang telah kembali buka di kawasan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung, menuai perhatian luas. Tim media lokal melakukan investigasi langsung ke lokasi pada 07 Oktober 2026, setelah menerima keluhan dan pertanyaan dari sejumlah warga mengenai status legalitas usaha tersebut.
Kafe dan lounge ini menempati bangunan yang sebelumnya dikenal sebagai Homebase Bangka di wilayah Pangkalan Baru. Namun, berdasarkan temuan awal, muncul dugaan bahwa perizinan yang digunakan masih terdaftar atas nama Homebase Bangka, bukan atas nama Black Out Cafe and Lounge sebagai badan usaha baru. Kondisi ini memicu asumsi adanya tumpang tindih administrasi izin operasional.
Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam liputan bersama menilai bahwa keberadaan tempat hiburan malam harus tunduk pada regulasi yang berlaku. Mereka menekankan pentingnya kejelasan status usaha, khususnya karena Black Out saat ini telah menjalankan kegiatan yang mengarah pada operasional hiburan malam dan lounge komersial, bukan lagi sebagai ruang komunitas seperti sebelumnya.
Sorotan semakin tajam ketika muncul isu terkait penjualan minuman beralkohol di dalam kafe. Tim media bersama beberapa awak media lainnya mencoba melakukan konfirmasi resmi melalui pesan WhatsApp kepada pihak humas Black Out. Mereka mempertanyakan legalitas izin penjualan alkohol, standar pengawasan, serta dasar hukum distribusinya. Namun, hingga berita ini disusun, tidak ada jawaban atau klarifikasi yang diterima.
Sikap diam dari pihak humas dinilai membuat publik semakin ragu. Di tengah berkembangnya informasi, tim media menilai bahwa transparansi dari manajemen usaha merupakan hal penting agar tidak menimbulkan asumsi negatif yang berkepanjangan.
Dalam pernyataannya kepada awak media, salah satu perwakilan liputan menyampaikan, “Investasi sangat baik untuk daerah, tapi semuanya harus berjalan sesuai aturan. Jangan sampai usaha hadir, namun kontribusi dan izinnya tidak jelas. Daerah harus menerima PAD, pajak, dan manfaatnya secara legal.” Pesan ini menjadi inti dorongan tim media dalam pemberitaan tersebut.
Tim media juga menegaskan akan melanjutkan permintaan klarifikasi kepada aparat dan pemerintah terkait, termasuk Kapolres Bangka Tengah dan Kapolda Bangka Belitung, guna memperoleh respons resmi terkait dugaan kelengkapan izin operasional dan peredaran minuman beralkohol di lokasi tersebut.
Sebagai langkah akhir, tim media menyatakan akan melakukan koordinasi lanjutan dengan instansi perizinan daerah, kepolisian, serta lembaga terkait pajak dan PAD, untuk memastikan apakah ada pelanggaran administratif atau hukum. Pemberitaan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi dan kontrol sosial, demi terciptanya iklim investasi yang sehat, legal, dan memberi dampak positif bagi Bangka Belitung. (*)



