Tambang Selam Ilegal Kembali Kuasai Laut Tempilang, IUP PT Timah Seolah Tak Bertaji
0 menit baca
SERGAPNEWS.COM, TEMPILANG, BANGKA BARAT — Aktivitas tambang timah ilegal jenis selam kembali marak di perairan Laut Tempilang, tepatnya di kawasan Pantai Pasir Kuning. Puluhan ponton selam terlihat beroperasi di wilayah yang secara hukum berada dalam area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, tanpa izin resmi dari pemegang konsesi. Minggu (11/01/2026).
Keberadaan tambang selam ilegal tersebut memicu keresahan masyarakat pesisir, khususnya nelayan setempat. Pasalnya, aktivitas ini bukan kali pertama terjadi. Warga menyebut, praktik penambangan ilegal di kawasan tersebut sudah berulang kali ditertibkan, namun selalu kembali beroperasi dalam waktu relatif singkat, bahkan dengan jumlah ponton yang semakin bertambah.
“Penertiban hanya sebentar. Setelah itu, mereka kembali lagi seolah tidak ada masalah,” ungkap seorang warga Tempilang yang enggan disebutkan identitasnya. Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan dan tidak adanya efek jera bagi para pelaku.
Selain mengganggu mata pencaharian nelayan, dampak kerusakan lingkungan laut kini semakin dirasakan. Air laut yang keruh, rusaknya ekosistem pesisir, hingga berkurangnya hasil tangkapan ikan menjadi keluhan utama masyarakat akibat aktivitas tambang selam ilegal tersebut.
Secara regulasi, kegiatan penambangan tanpa izin di wilayah IUP diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain kerugian ekologis, negara juga berpotensi kehilangan penerimaan dari pajak dan royalti pertambangan.
Maraknya kembali aktivitas tambang ilegal ini memunculkan tanda tanya besar terhadap konsistensi penegakan hukum. Penertiban yang dilakukan berulang kali dinilai belum menyentuh akar persoalan, bahkan memunculkan dugaan adanya pembiaran atau lemahnya tindakan tegas terhadap pelaku.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi dari aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, serta PT Timah Tbk terkait langkah pengawasan dan penindakan yang akan diambil. Aktivitas tambang selam ilegal di Laut Tempilang dinilai harus segera dihentikan demi menjaga lingkungan, kepentingan masyarakat pesisir, serta mencegah kerugian negara yang berkelanjutan. (*)



