Tong Sampah Jadi Jalur Transaksi: Dugaan Bisnis Narkoba Rp15 Juta Bobol Lapas Narkotika Pangkalpinang
0 menit baca
SERGAPNEWS.COM, PANGKALPINANG – Lapas Narkotika Pangkalpinang kembali diseret ke pusaran isu serius. Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika bernilai sekitar Rp15 juta yang berlangsung di dalam lingkungan lapas, dengan modus tak lazim: penyimpanan barang haram di tong sampah. Skema ini memantik kecurigaan publik atas rapuhnya sistem pengawasan di lembaga yang seharusnya steril dari narkoba.
Dalam dugaan kasus tersebut, nama Romi disebut sebagai pemilik barang, sementara sosok Baye Bengkel diduga menjadi pengendali utama peredaran. Jika informasi ini benar, maka praktik tersebut bukan lagi perbuatan sporadis, melainkan indikasi adanya jaringan terstruktur yang mampu bergerak leluasa di balik jeruji besi.
Perkara ini mencuat setelah Asin diduga tertangkap tangan saat mengambil paket dari dalam tong sampah. Penangkapan tersebut menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan skema peredaran narkotika yang memanfaatkan titik-titik rawan pengawasan di dalam lapas.
Situasi ini sontak menimbulkan pertanyaan keras di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin transaksi bernilai puluhan juta rupiah dapat berlangsung di lapas khusus narkotika tanpa terendus? Publik menilai, kecil kemungkinan praktik semacam ini terjadi tanpa adanya kelalaian serius, bahkan memunculkan dugaan pembiaran oleh oknum tertentu.
Upaya konfirmasi telah dilakukan tim media kepada Hendra selaku Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Narkotika Pangkalpinang. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi ataupun klarifikasi yang disampaikan kepada publik, sehingga spekulasi dan kecurigaan terus menguat.
Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum serta Kementerian Hukum dan HAM untuk tidak menutup mata. Investigasi menyeluruh dan transparan dinilai mutlak dilakukan. Jika dugaan ini terbukti, maka Lapas Narkotika Pangkalpinang tidak hanya gagal menjalankan fungsi pembinaan, tetapi juga tercoreng sebagai ruang subur peredaran narkoba yang mencederai kepercayaan publik dan komitmen negara dalam perang melawan narkotika. (*)



