"Korupsi Terbuka: Kades Desa Melabun Yusuf Terima Setoran Haram dari Penambang Emas Ilegal, Lahan PT MSJ Dirusak Tanpa Hukum!"
0 menit baca
SERGAPNEWS.COM, SUNGAI SELAN, BANGKA TENGAH – Desa Melabun kembali tercoreng dengan aksi ilegal yang semakin merajalela, di mana Kades Yusuf, dengan sengaja menutup mata terhadap kerusakan alam dan kekacauan hukum. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kades Yusuf menerima setoran harian dari penambang emas ilegal yang mengobrak-abrik lahan milik PT MSJ, perkebunan sawit yang seharusnya dilindungi oleh hukum. Setoran harian sebesar 300 ribu rupiah per pront, yang disalurkan oleh perantara yang dipercaya, membuat praktik penambangan ilegal ini semakin berkembang.
Lebih mencengangkan lagi, meskipun kegiatan ini jelas-jelas melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Kades Yusuf seakan kebal hukum. Aktivitas penambangan ini telah merusak lingkungan dengan dampak jangka panjang yang merugikan masyarakat sekitar. Namun, tidak ada langkah konkret dari pihak berwajib untuk menindak tegas.
Kerusakan alam yang terjadi begitu luas, dengan tanah yang digali habis dan air yang tercemar, memperburuk kondisi ekosistem di sekitar lahan perkebunan sawit. Sementara itu, Kades Yusuf, yang seharusnya melindungi warganya, justru menjadi bagian dari masalah, bukannya solusi.
Ini adalah bentuk nyata dari penegakan hukum yang mandul, di mana seorang kepala desa justru mendapat keuntungan dari kerusakan yang terjadi di desanya sendiri. Sudah saatnya aparat penegak hukum turun tangan dan memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku korupsi ini, tanpa terkecuali. Jangan biarkan kejahatan ini terus berlangsung tanpa sanksi yang pantas!



