BREAKING NEWS

Proyek Dinas Kesehatan Aceh Tamiang Mangkrak, Oknum PPTK Diduga Main Mata

SERGAPNEWS.COM, ACEH TAMIANG 13/2/2026 - Dari pernyataan Pendiri LSM Bungong Lam Jaroe Aceh bung Zulfadli, S.Sos.I, M.M Tanggal 08 Februari 2025 di salah satu cafe di Kota Langsa. tentang Proyek pembangunan Pustu Kp. Teluk Halban TA. 2025  yang berada di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang dilaporkan belum selesai dikerjakan hingga melewati batas waktu kontrak. 

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait penyebab keterlambatan serta tanggung jawab pihak pelaksana.

Melalui pesan singkat (whatsapp)  tim media melakukan konfirmasi kepada Oknum PPTK Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang.
Beliau menjelaskan :
"Aceh Tamiang mengalami bencana banjir bandang sejak 26 Oktober 2025 beberapa hari sebelum banjir bandang intensitas curah hujan sangat tinggi sehingga hampir seluruh pekerjaan konstruksi terhenti, sehingga sisa waktu sekitar 15 hari akhir kontrak pihak rekanan tidak dapat melanjutkan pekerjaan ditambah pasca musibah banjir bandang Aceh Tamiang mengalami kesulitan bahan baku material. Dan pihak Dinkes akan membayar kepada rekanan setelah adanya hasil audit dari inspektorat"

Tim media menanyakan "Apa benar bulan Oktober..?

Oknum PPTK menjawab :
"Maaf bukan Oktober tapi bulan November Pihak Dinkes secara resmi sudah menerima surat ketidaksanggupan menyelesaikan pekerjaan dari pihak rekanan. Kami juga tidak dapat memaksa karena pihak rekanan banyak mengalami kerugian material akibat banjir. Maaf bukan Oktober tapi bulan November.

Tim Media menanyakan bagaimana kelanjutan proyek tersebut.
Oknum PPTK menerangkan : "Dinkes Aceh Tamiang akan membayar sesuai hasil audit progres dari pihak inspektorat, dan akan kita upayakan dianggarkan ulang pada TA 2026 setelah dihitung ulang oleh pihak konsultan perencana nantinya"

Untuk memastikan informasi tersebut awak media sergapnews.com  mengonfirmasi langsung kepada Oknum Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut, Rabu (11/2/2026).

Oknum tersebut menambahkan bahwa keterlambatan proyek dan ketidakmampuan menyelesaikan pekerjaan disebabkan juga dari persoalan intern pihak rekanan. "Uang rekanan (kontraktor) dilarikan tukang” ujar PPTK saat dikonfirmasi.

Hal ini merupakan menemuan baru dimana hal yang lazim terjadi adalah oknum kontraktor yang melarikan diri dari tanggungjawabnya membayar upah tukang, bukan sebaliknya.

Bahwa sesuai dengan

• Perpres No. 16 Tahun 2018 (dan Perpres 12/2021) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
• Peraturan LKPP terkait Juknis Pelaksanaan Kontrak. 
Baca : https://share.google/aimode/3Yj3MfJNwIMPbl9fc

Publik menduga bahwa pihak Oknum PPTK telah menyalahi aturan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan. 

"Seharusnya Pihak Rekanan diberikan sanksi atas kelalaiannya, bukan dibayar atas pekejaan yang tidak tuntas diselesaikan" Ujar bung zul.

Bung Zul Pendiri LSM Bungong Lam Jaroe menilai ada keanehan dalam Pekerjaan Pembangunan Pustu KP. Teluk Halban di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang. "Saya duga pasti ada maen mata antara Oknum PPTK dan Rekanan" Ujarnya. 

Bung Zul mendesak agar pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang dapat memberikan kejelasan dan kepastian proyek ini, berhubung pustu ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kp Teluk Halban. (red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image