BREAKING NEWS

Rokok Ilegal Merek “68” Diduga Dikendalikan SRN dan ATY, Bertahun-tahun Lolos Penindakan: Hukum Tumpul ke Atas?

SERGAPNEWS.COM, PANGKALPINANG – Peredaran rokok ilegal merek “68” yang diduga dikendalikan oleh SRN bersama ATY berlangsung bebas dan nyaris tanpa hambatan berarti. Rokok tanpa pita cukai ini disebut telah lama menjalar hingga pelosok desa, memunculkan tanda tanya besar di tengah publik tentang keberadaan dan keseriusan aparat penegak hukum.

Keberanian SRN dan ATY menjalankan bisnis rokok ilegal secara terbuka memicu dugaan kuat adanya perlindungan dari oknum tertentu. Masyarakat menilai mustahil jaringan sebesar ini dapat bertahan bertahun-tahun tanpa adanya “backup kekuasaan”, sehingga muncul kesan para terduga pelaku kebal hukum dan sulit disentuh penindakan.

Padahal, peredaran rokok ilegal merupakan kejahatan ekonomi serius yang berdampak langsung pada kerugian negara. Setiap batang rokok tanpa cukai adalah potensi penerimaan negara yang hilang, sementara keuntungan besar diduga dinikmati oleh segelintir pihak dengan cara melanggar hukum dan mengabaikan kepentingan publik.

Secara yuridis, perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Namun ironisnya, jerat hukum tersebut belum tampak diterapkan terhadap jaringan rokok ilegal ini.

Lebih memprihatinkan, lemahnya penegakan hukum dalam kasus ini berpotensi menciptakan preseden buruk di masyarakat. Jika jaringan rokok ilegal seperti yang diduga dikendalikan SRN dan ATY dibiarkan bebas, maka pesan yang tersampaikan sangat jelas: hukum bisa dinegosiasikan selama memiliki pelindung yang kuat.

Instansi terkait seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian Republik Indonesia, serta aparat penegak hukum lainnya didesak untuk segera turun tangan dan tidak sekadar menjadi penonton. Pembiaran yang berkepanjangan justru memperkuat dugaan adanya permainan kotor dan konflik kepentingan dalam penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi maupun tindakan tegas dari pihak berwenang terkait dugaan jaringan rokok ilegal merek “68” tersebut. Publik menuntut penindakan nyata, transparan, dan menyeluruh, termasuk mengusut kemungkinan keterlibatan oknum aparat. Jika terus dibiarkan, kasus ini bukan hanya soal rokok ilegal, melainkan cermin kegagalan negara menegakkan hukum secara adil. (*)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image