BREAKING NEWS

Lapangan Bola Dusun IV Diduga Jadi Ajang Pungutan dan Event Komersil, Pajak Rp138 Juta Menggantung: Bongkar Aliran Dana, Seret Semua yang Terlibat!

 



Sergapnews.com Tanjung Morawa – Dugaan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Lapangan Bola Dusun IV, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan warga. Objek pajak di Jalan Batang Kuis dengan NOP 121002001600391450 tercatat memiliki kewajiban pajak yang belum diselesaikan.


Data yang beredar menunjukkan SPPT tahun 2019 sebesar Rp31.989.824. Catatan periode 2019–2021 menyebut total tunggakan mencapai Rp138.074.806. Angka tersebut menuntut penjelasan resmi dari pihak terkait.


Warga mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak objek tersebut. Status kepemilikan dan pengelolaan lapangan harus dijelaskan secara tertulis dan terbuka kepada publik.


Nama Kepala Desa Buntu Bedimbar, Mus Mulyadi, disebut warga karena dinilai tidak memberikan informasi transparan mengenai tunggakan tersebut. Warga meminta klarifikasi langsung dan dokumen pendukung yang sah.


Pengelolaan lapangan selama ini juga dipersoalkan. Berbagai kegiatan dan event disebut berlangsung rutin, namun tidak disertai kejelasan administrasi dan pelaporan keuangan kepada masyarakat.


Penarikan sewa lapak dalam kegiatan yang mengatasnamakan UMKM turut dipertanyakan. Warga meminta rincian resmi mengenai dasar hukum pungutan, jumlah penerimaan, serta penggunaan dana.


Perubahan status lokasi menjadi Alun-Alun Kecamatan Tanjung Morawa pada 2026 menambah urgensi penyelesaian persoalan. Seluruh kewajiban pajak sebelum dan sesudah perubahan status harus ditelusuri secara administratif.


Warga menilai tidak boleh ada aktivitas baru sebelum tunggakan diselesaikan dan status hukum objek diperjelas. Izin kegiatan harus didasarkan pada administrasi yang bersih dan tertib.


Pemerintah Kabupaten Deli Serdang diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perangkat desa dan pihak yang terlibat dalam pengelolaan lapangan. Audit terbuka dinilai sebagai langkah yang diperlukan.


Masyarakat meminta hasil pemeriksaan diumumkan secara resmi. Jika ditemukan pelanggaran administrasi atau penyimpangan, proses harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Yudit

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image