Lewat DUMAS, GEMPAR Sumut Tantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) Usut Tuntas Proyek Rp19,8 Miliar Deli Serdang Jangan Lindungi Oknum!
Sergapnews.com DELI SERDANG — Proyek senilai Rp19,8 miliar di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deli Serdang menjadi sorotan tajam. Pola selisih penawaran yang tipis dan berulang pada delapan paket pekerjaan tahun anggaran 2023 menunjukkan praktik tender yang tidak sehat dan sarat rekayasa.
Gerakan Mahasiswa Perjuangan Reformasi Sumatera Utara (GEMPAR Sumut) menilai pola tersebut bukan kebetulan teknis. Skema seperti ini identik dengan pengondisian pemenang dan pengaturan harga sejak awal. Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, praktik semacam itu merupakan pintu masuk tindak pidana korupsi.
Delapan proyek yang disorot mencakup rehabilitasi kantor dinas, pembangunan gedung pelayanan, hingga kantor camat dengan total nilai Rp19,8 miliar. Selisih yang tidak kompetitif dan pola penawaran yang nyaris seragam memperlihatkan mekanisme yang terkunci. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Puluhan Milyar Rupiah,Rabu (18/2/2026).
GEMPAR juga membeberkan praktik fee proyek dan permainan anggaran yang melibatkan oknum internal. Permintaan dan penerimaan imbalan atas proyek pemerintah adalah bentuk korupsi yang secara terang melanggar hukum dan tersistem secara terstruktur dan masif.
Nama Asri Luddin Tambunan ikut menjadi perhatian dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah yang memiliki tanggung jawab pembinaan dan pengawasan perangkat dinas. Proyek bernilai miliaran rupiah tidak mungkin luput dari pengawasan jika sistem berjalan normal, atau memang ada dugaan kalau bapak Bupati terkait mendapatkan pundi pundi dari Oknum Kadis tersebut?.
Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Perjuangan Reformasi Sumatera Utara (GEMPAR SUMUT), Fajar Rivana Sinaga, S.Kom, secara resmi telah membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Gedung KPK Republik Indonesia di Jakarta pada 29 Januari 2026. Laporan tersebut terkait mark-up anggaran pada delapan paket proyek Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang dengan total Rp19,8 miliar.
Dalam laporan itu, nama oknum Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang berinisial (R) serta oknum Kabid Bangunan Gedung berinisial (AM) dicantumkan sebagai pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban atas penggelembungan anggaran dan pengondisian proyek. Walaupun oknum Kabid Bangunan Gedung (AM) telah bergeser menjadi Kabid Tata Ruang, hal itu tidak menjadi alasan bagi Aparat Penegak Hukum untuk tidak memeriksanya. Pergeseran jabatan bukan tameng hukum.
Sesuai prinsip hukum Republik Indonesia, selama yang bersangkutan masih hidup, maka wajib menjalani pemeriksaan. Jika hasil pemeriksaan menyatakan terbukti bersalah, maka penahanan harus dilakukan. Langkah tegas diperlukan untuk mencegah penghilangan barang bukti, mencegah upaya melarikan diri, serta menghentikan potensi pengulangan perbuatan yang sama.
GEMPAR SUMUT juga meminta perhatian langsung dari Pimpinan tertinggi di Gedung KPK RI, Bapak Komjen Pol. Setyo Budiyanto, S.H., M.H. agar memberikan atensi serius terhadap DUMAS yang telah dilayangkan. Perkara ini menyangkut uang rakyat dan integritas Aparat Penegak Hukum Pemberantasan Korupsi, sehingga tidak boleh berhenti di meja administrasi.
Gempar Sumut turut melampirkan Dokumen Hasil Investigasi dan Analisis untuk ditindaklanjuti agar proses hukum berjalan tanpa ada hambatan dari pihak manapun.
Ini bukan lagi persoalan administrasi. Ini korupsi anggaran publik. Rp19,8 miliar adalah uang rakyat yang dirampas melalui praktik mark-up dan tender terkunci. Siapa pun yang terlibat wajib diproses pidana dan dihukum setimpal. Tidak ada ruang kompromi bagi perampok uang rakyat



