Bendera di Kantor Lurah Parang Robek, Simbol Negara Dibiarkan Terluka
0 menit baca
SERGAPNEWS.COM, MAKASSAR, 21 Maret 2026 — Sorotan tajam kini mengarah ke Kantor Lurah Parang. Di tengah tuntutan pelayanan publik yang profesional dan keteladanan aparatur, justru muncul pemandangan yang mencederai rasa hormat terhadap negara: Bendera Merah Putih berkibar dalam kondisi robek, lusuh, dan dibiarkan tanpa penanganan.
Peristiwa ini bukan sekadar kelalaian administratif. Kondisi tersebut mencerminkan sikap abai yang sulit ditoleransi, terlebih terjadi di lingkungan kantor pemerintahan yang semestinya menjadi garda terdepan dalam menjaga nilai-nilai nasionalisme dan penghormatan terhadap simbol negara.
Bendera Merah Putih bukan sekadar kain, melainkan lambang kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa. Ketika simbol negara itu dibiarkan rusak tanpa segera diganti, publik berhak mempertanyakan sejauh mana komitmen, disiplin, dan pengawasan internal dijalankan oleh aparatur setempat.
Ironisnya, di saat masyarakat terus diimbau untuk taat aturan dan menjaga simbol negara, justru institusi yang seharusnya memberi teladan memperlihatkan sikap sebaliknya. Lambannya respons dan tidak adanya tindakan cepat memperkuat kesan pembiaran yang mencederai kepercayaan publik.
Secara hukum, kondisi ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 24 huruf c secara tegas disebutkan larangan mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, atau kusut. Sementara Pasal 67 huruf b mengatur sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda hingga Rp100 juta.
Lebih dari sekadar pelanggaran aturan, persoalan ini menyentuh aspek wibawa negara di mata masyarakat. Jika hal mendasar seperti penghormatan terhadap bendera saja diabaikan, publik patut mempertanyakan aspek lain dalam tata kelola pemerintahan yang mungkin luput dari perhatian.
Kini, yang dinantikan bukan sekadar klarifikasi formal, melainkan langkah konkret. Evaluasi menyeluruh, penegakan disiplin, dan tindakan cepat menjadi keharusan agar kejadian serupa tidak terulang. Sebab jika dibiarkan, bukan hanya bendera yang robek, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.



