Diduga Terlibat Penampungan Timah Ilegal, Oknum Bhabinkamtibmas Diseret Isu: 1 Ton Pasir Timah Diamankan Satgas Tricakti
SERGAPNEWS.COM, BANGKA TENGAH – Aroma praktik timah ilegal kembali mencuat di Bangka Belitung. Kali ini sorotan tajam mengarah kepada seorang oknum aparat kepolisian. Satgas Tricakti mengamankan puluhan kampel pasir timah yang diduga kuat berasal dari aktivitas pertambangan ilegal dan disebut-sebut berkaitan dengan oknum anggota Polsek Sungai Selan berinisial TM, yang diketahui menjabat sebagai Bhabinkamtibmas.
Dalam penindakan tersebut, tim mengamankan 42 kampel pasir timah dengan total berat mencapai 1.004 kilogram. Pasir timah itu diduga ditampung tanpa dokumen atau izin resmi, sebuah praktik yang jelas melanggar aturan pertambangan dan selama ini menjadi sumber kerusakan lingkungan serta kerugian negara.
Ironisnya, nama TM yang disebut-sebut berada di balik penampungan pasir timah itu justru merupakan aparat yang seharusnya berdiri di garis depan menjaga hukum. Kondisi ini memantik kemarahan publik karena praktik timah ilegal di Bangka Belitung kerap ditindak terhadap masyarakat kecil, sementara dugaan keterlibatan oknum aparat kembali mencuat ke permukaan.
Seluruh barang bukti pasir timah tersebut kini telah diamankan ke Pos Timah Permis oleh Satgas Tricakti untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Penindakan ini sekaligus membuka kembali tabir gelap praktik penampungan timah ilegal yang selama ini diduga berlangsung secara terstruktur.
Kasus ini menjadi potret buram penegakan hukum di sektor pertambangan timah. Ketika masyarakat terus disuguhi operasi penertiban tambang ilegal, dugaan keterlibatan aparat justru memperkuat anggapan bahwa ada permainan besar di balik bisnis timah ilegal yang belum sepenuhnya tersentuh hukum.
Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar. Jika benar ada keterlibatan oknum aparat, maka tindakan tegas dan transparan harus segera dilakukan demi menjaga marwah institusi kepolisian serta memulihkan kepercayaan masyarakat yang terus terkikis.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Sungai Selan maupun oknum berinisial TM belum memberikan keterangan resmi terkait diamankannya pasir timah tersebut. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna mendapatkan penjelasan dari pihak terkait.
Dugaan Pasal yang Dapat Dikenakan
Jika terbukti terkait dengan penampungan atau perdagangan timah ilegal, maka dapat dijerat dengan:
1. Pasal 161 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020
(perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara)
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral yang bukan berasal dari pemegang izin yang sah dipidana.”
Ancaman hukuman:
- Pidana penjara paling lama 5 tahun
- Denda maksimal Rp100 miliar
2. Pasal 55 KUHP (Jika terbukti turut serta atau membantu dalam tindak pidana).
3. Kode Etik Profesi Polri dan Disiplin Anggota Polri
Jika terbukti, oknum aparat dapat dikenakan sanksi disiplin hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
