Ironi Keadilan: Ayah Dipukuli, Anak Menjerit Minta Tolong, Tapi Keduanya Malah Dituduh Pelaku Logika Hukum Dipertanyakan!
0 menit baca
SERGAPNEWS.COM, LANGKAT – Jeritan keadilan tak lagi sekadar menggema, tapi seperti ditenggelamkan secara sistematis di Desa Turangi, Kecamatan Salapian. Seorang ayah dan anak yang semestinya dilindungi hukum justru diseret, dipelintir, dan diposisikan sebagai tersangka dalam pusaran perkara yang dipenuhi kejanggalan mencolok. Publik kini bukan hanya bertanya, tapi mulai menuding: ini penegakan hukum atau panggung sandiwara yang dengan sadar membalikkan fakta demi kepentingan tertentu?
Peristiwa bermula dari pengakuan JIB yang diserang secara brutal oleh IB di depan rumahnya pada Oktober 2025 sebuah aksi kekerasan yang disebut terjadi tanpa dialog, tanpa pemicu jelas, dan tanpa upaya meredam situasi. Serangan itu digambarkan berlangsung tiba-tiba, berulang, dan tanpa belas kasihan, meninggalkan korban dalam posisi tak berdaya. Namun ironisnya, narasi kekerasan yang begitu gamblang ini justru seperti diabaikan, seolah tak cukup penting untuk dijadikan dasar keadilan yang berpihak pada korban.
Di tengah kekacauan itu, putrinya yang masih berusia 15 tahun keluar rumah setelah mendengar jeritan ayahnya sebuah respons naluriah seorang anak yang panik melihat orang tuanya terancam. Dengan penuh ketakutan, ia berusaha menarik tubuh ayahnya menjauh dari pelaku sambil memanggil warga sekitar untuk meminta pertolongan. Namun tindakan penyelamatan yang manusiawi ini justru dipelintir secara kejam menjadi tuduhan pengeroyokan, seolah empati dan refleks kemanusiaan bisa disulap menjadi kejahatan di atas kertas hukum.
Laporan korban yang lebih dulu masuk ke Polsek Salapian kini terasa seperti formalitas kosong yang tak memiliki bobot apa pun. Terlapor IB yang sempat diamankan, dalam waktu singkat justru muncul dengan visum yang kemudian dijadikan senjata hukum untuk menyerang balik. Proses yang berlangsung cepat dan janggal ini memantik kecurigaan luas publik mencium adanya aroma permainan, rekayasa, atau setidaknya ketidakberesan serius dalam penanganan perkara yang seharusnya transparan dan objektif.
Hanya dalam hitungan hari, laporan balik dilayangkan dan secara mengejutkan mengubah arah perkara secara drastis. Korban yang sebelumnya melapor justru berbalik status menjadi tersangka sebuah ironi hukum yang sulit diterima akal sehat. Fakta ini bukan hanya janggal, tetapi terasa seperti tamparan keras bagi prinsip keadilan, memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang sengaja diarahkan untuk membalik posisi korban menjadi pihak yang disalahkan.
Penetapan anak di bawah umur sebagai tersangka menjadi titik paling mengundang kemarahan publik. Banyak pihak menilai langkah ini bukan sekadar kelalaian, tetapi bentuk nyata ketidakpekaan bahkan bisa disebut kekejaman dalam memahami posisi psikologis dan hukum seorang anak yang jelas berada dalam situasi darurat sebagai penolong, bukan pelaku. Pertanyaannya kini mengeras: apakah hukum sudah kehilangan nurani ketika berhadapan dengan anak?
Dugaan keterangan palsu dan laporan manipulatif semakin menguat dan tak lagi bisa diabaikan. Pasal-pasal dalam KUHP yang seharusnya menjadi alat untuk menjerat kebohongan justru dipertanyakan penerapannya dalam kasus ini. Publik melihat adanya ketimpangan mencolok hukum terasa tajam ke satu arah, namun tumpul ketika berhadapan dengan dugaan manipulasi yang terang-benderang.
Tak tinggal diam, JIB kini membawa jeritan keadilan itu hingga ke Komisi III DPR RI, dengan harapan besar agar ada langkah konkret dan tekanan pengawasan yang mampu membuka tabir kejanggalan yang selama ini tertutup rapat. JIB juga berharap melalui jalur ini akan muncul titik terang atas perkara yang menimpa dirinya dan anaknya perkara yang bukan hanya menyisakan luka fisik, tetapi juga mengguncang kondisi psikis dan fisiologis sang anak, yang hingga kini harus menanggung beban trauma akibat situasi yang seharusnya tidak pernah ia hadapi.
Lebih jauh, JIB menegaskan bahwa apa yang dilakukan anaknya saat kejadian adalah murni tindakan spontan untuk menyelamatkan ayahnya menarik tubuh korban dan berteriak meminta pertolongan warga agar kekerasan segera dihentikan. Namun ironisnya, niat baik yang lahir dari kepanikan dan kasih seorang anak itu justru berbalik menjadi bumerang yang menghantam dirinya sendiri, menyeretnya ke dalam pusaran hukum sebagai tersangka, dan meninggalkan pertanyaan besar: sejak kapan tindakan menyelamatkan nyawa berubah menjadi perbuatan yang dipidanakan?
Sementara itu, pernyataan Kapolres Langkat terkait pelimpahan perkara ke kejaksaan justru menambah kegelisahan publik. Alih-alih memberi kepastian, langkah tersebut dinilai berpotensi menjadi cara halus untuk menutup ruang pengungkapan fakta-fakta yang belum terkuak. Kekhawatiran pun menguat: apakah ini proses hukum, atau strategi mempercepat “penguburan” kebenaran sebelum sempat dibongkar?
Kasus ini kini menjelma menjadi ujian telanjang bagi wajah penegakan hukum. Jika fakta bisa dipelintir, korban bisa dijadikan tersangka, dan anak bisa diseret tanpa empati, maka keadilan bukan lagi soal benar atau salah melainkan soal siapa yang punya kuasa untuk mengendalikan cerita. Dan jika kondisi ini dibiarkan, maka yang mati bukan hanya keadilan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.
Rezanasti/Tim



